SuaraJogja.id - Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih menjadi perbincangan panas saat ini.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (8/7/2022) lalu ini melibatkan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo termasuk ajudannya, Bharada E yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
Meski polisi masih mendalami kasus ini, terdapat banyak fakta seputar kasus yang diduga dilatarbelakangi dengan dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi.
1. Brigadir J Menjadi Tersangka dalam Kasus Ini
Menggunakan Pasal 335 KUHP Ayat (1) tentang pemaksaan dan kekerasan, Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dijerat sebagai tersangka. Laporan ini dilakukan oleh istri dari Kadiv Prompam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Pasal lain yang juga dikenakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 289 KUHP. Isinya masih tentang kekerasan dan pengancaman.
2. Irjen Pol Ferdy Sambo Dinonaktifkan
Disampaikan langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dinonaktifkan per Senin (18/7/2022). Keputusan tersebut diambil untuk menjaga objetivitas penyelidikan yang masih terus bergulir.
3. Dua Pejabat Polri Lainnya juga Dinonaktifkan
Kamaruddin Simanjuntak selaku pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta agar Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal untuk dinonaktifkan. Tidak hanya itu nama Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto juga termasuk dalam daftar permintaan tersebut.
Permintaan tersebut disampaikan Kamaruddin pada Senin (18/7/2022) lalu. Pada akhirnya Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan oleh Kapolri
4. Ada Bukti CCTV dalam Kasus Ini
Penemuan ini disampaikan oleh Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri pada Rabu (20/7/2022). Dedi menyebukan bahwa mereka menemukan bukti CCTV yang akan jadi salah satu titik terang kasus tersebut.
Bukti CCTV ini sekarang berada di tangan Laboratorium Forensik untuk diteliti lebih jauh. Keberadaan bukti ini akan mengungkap lebih jelas terkait kronologi kejadian yang terjadi pada hari kejadian.
5. Keluarga Brigadir J Minta Autopsi Ulang
Pengajuan ekshumasia tau autopsi ulang sudah disampaikan pihak keluarga Brigadir J. Permintaan ini juga sudah disetujui. Informasi ini disampaikan oleh Brigjen Pol Andi Rian Djajadi selaku Direktur Penyidikan Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Menurut keterangan Andi autopsi akan dilakukan secepat mungkin untuk menghindari pembusukan pada jenazah.
Kontributor : gabrella seilatuw