SuaraJogja.id - Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih menjadi perbincangan panas saat ini.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (8/7/2022) lalu ini melibatkan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo termasuk ajudannya, Bharada E yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
Meski polisi masih mendalami kasus ini, terdapat banyak fakta seputar kasus yang diduga dilatarbelakangi dengan dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi.
1. Brigadir J Menjadi Tersangka dalam Kasus Ini
Menggunakan Pasal 335 KUHP Ayat (1) tentang pemaksaan dan kekerasan, Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dijerat sebagai tersangka. Laporan ini dilakukan oleh istri dari Kadiv Prompam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Pasal lain yang juga dikenakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 289 KUHP. Isinya masih tentang kekerasan dan pengancaman.
2. Irjen Pol Ferdy Sambo Dinonaktifkan
Disampaikan langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dinonaktifkan per Senin (18/7/2022). Keputusan tersebut diambil untuk menjaga objetivitas penyelidikan yang masih terus bergulir.
![Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Gedung Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (8/6/2022). [Suara.com/Novian Ardiansyah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/06/08/24940-kapolri-jenderal-listyo-sigit-prabowo.jpg)
3. Dua Pejabat Polri Lainnya juga Dinonaktifkan
Kamaruddin Simanjuntak selaku pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta agar Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal untuk dinonaktifkan. Tidak hanya itu nama Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto juga termasuk dalam daftar permintaan tersebut.
Permintaan tersebut disampaikan Kamaruddin pada Senin (18/7/2022) lalu. Pada akhirnya Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan oleh Kapolri
- 1
- 2