Sudah Kantongi Rekaman CCTV, Ini Lima Fakta Tewasnya Brigadir J yang Diduga Lakukan Pelecehan ke Istri Ferdy Sambo

Hingga kini Bharada E belum diketahui keberadaannya.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 21 Juli 2022 | 18:22 WIB
Sudah Kantongi Rekaman CCTV, Ini Lima Fakta Tewasnya Brigadir J yang Diduga Lakukan Pelecehan ke Istri Ferdy Sambo
Rohani Simanjuntak menunjukkan foto keponakannya, mendiang Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas ditembak sesama polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri. (Foto: Metrojambi.com)

SuaraJogja.id - Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih menjadi perbincangan panas saat ini.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (8/7/2022) lalu ini melibatkan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo termasuk ajudannya, Bharada E yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.

Meski polisi masih mendalami kasus ini, terdapat banyak fakta seputar kasus yang diduga dilatarbelakangi dengan dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi.

1. Brigadir J Menjadi Tersangka dalam Kasus Ini

Menggunakan Pasal 335 KUHP Ayat (1) tentang pemaksaan dan kekerasan, Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dijerat sebagai tersangka. Laporan ini dilakukan oleh istri dari Kadiv Prompam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga:Soal Kasus Tewasnya Brigadir J, Legislator PDIP: Sebelum 17 Agustus Kasus Harus Sudah Terang Benderang

Pasal lain yang juga dikenakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 289 KUHP. Isinya masih tentang kekerasan dan pengancaman.

2. Irjen Pol Ferdy Sambo Dinonaktifkan

Disampaikan langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dinonaktifkan per Senin (18/7/2022). Keputusan tersebut diambil untuk menjaga objetivitas penyelidikan yang masih terus bergulir.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Gedung Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (8/6/2022). [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Gedung Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (8/6/2022). [Suara.com/Novian Ardiansyah]

3. Dua Pejabat Polri Lainnya juga Dinonaktifkan

Kamaruddin Simanjuntak selaku pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta agar Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal untuk dinonaktifkan. Tidak hanya itu nama Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto juga termasuk dalam daftar permintaan tersebut.

Baca Juga:Budhi Dicopot Buntut Kasus Brigadir J, Kapolda Tunjuk Dirpam Obvit Kombes Pol Yandri Irsan Plt Kapolres Metro Jaksel

Permintaan tersebut disampaikan Kamaruddin pada Senin (18/7/2022) lalu. Pada akhirnya Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan oleh Kapolri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak