Sayangkan Dilarang Beroperasi, Paguyuban Skuter Listrik: Padahal Bantu Dongkrak Perekonomian di Jogja

skuter listrik dipercaya semakin menambah daya tarik kunjungan wisatawan yang hendak ke Kota Jogja.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 22 Juli 2022 | 18:15 WIB
Sayangkan Dilarang Beroperasi, Paguyuban Skuter Listrik: Padahal Bantu Dongkrak Perekonomian di Jogja
Sejumlah wisatawan menggunakan trotoar Malioboro untuk bermain skuter listrik. - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

"Kita mau kok untuk dibuatkan regulasi, kita juga mau mengikuti aturan yang ada dan siap melaksanakan aturan tersebut. Jangan sampai usaha kami itu ditekan dan dihentikan secara total tanpa boleh beroperasi," tandasnya.

Diketahui bahwa Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara resmi melarang skuter listrik digunakan di beberapa ruas jalan, termasuk di Malioboro. 

Kebijakan larangan penggunaan skuter listrik ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. SE tersebut ditandatangani dan sudah terbit sejak hari Kamis, 31 Maret 2022 lalu.

Baca Juga:Skuter Listrik Dilarang Beroperasi di Seluruh Kota Yogyakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak