Kota Yogyakarta Pertahankan Gelar Kota Layak Anak Kategori Utama

Sumadimengatakan bahwa masyarakat juga didorong untuk menginisiasipembentukan Kampung Ramah Anak (KRA) guna meningkatkan pelindungan pada anak-anak.

Galih Priatmojo
Sabtu, 23 Juli 2022 | 14:41 WIB
Kota Yogyakarta Pertahankan Gelar Kota Layak Anak Kategori Utama
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi (tengah) usai menerima penghargaan Kota Layak Anak kategori utama dari pemerintah di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, Jumat (22/7/2022) malam. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Yogyakarta)

SuaraJogja.id - Kota Yogyakarta berhasil mempertahankan gelar sebagai Kota Layak Anak kategori utama untuk kedua kalinya sejak 2021 dan akan terus meningkatkan upaya agar bisa menjadi Kota Layak Anak paripurna.

"Penghargaan ini menjadi bukti bahwa seluruh kelompok dan elemen masyarakat di Kota Yogyakarta memiliki keterlibatan untuk menjadikan kota ini sebagai Kota Layak Anak," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi seperti dikutip dari Antara, Sabtu (23/7/2022).

Menurut dia, keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam upaya mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Layak Anak antara lain tercermin dari Satuan Tugas Siap Gerak Atasi Kekerasan (Sigrak) yang beranggotakan tokoh masyarakat, pemuda, dan unsur masyarakat yang lain di setiap wilayah.

Dalam upaya memberikan pelindungan pada anak, baru-baru ini Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan peraturan mengenai jam malam bagi anak-anak. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 yang diterbitkan pada April 2022.

Baca Juga:Skuter Listrik Dilarang Beroperasi di Seluruh Kota Yogyakarta

Menurut ketentuan, dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB anak-anak berusia di bawah 18 tahun harus berada di rumah di bawah pengawasan orang tua atau wali.

Anak-anak yang kedapatan berada di luar rumah dan melakukan kegiatan yang tidak jelas selama kurun waktu itu akan dikenai sanksi berupa teguran lisan dan tertulis atau kewajiban menjalani pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.

Sumadi mengatakan bahwa masyarakat juga didorong untuk menginisiasi pembentukan Kampung Ramah Anak (KRA) guna meningkatkan pelindungan pada anak-anak.

Menurut data pemerintah saat ini sudah ada 193 kampung ramah anak dan 456 sekolah ramah anak di Kota Yogyakarta.

Pemerintah Kota Yogyakarta menjalankan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak di berbagai sektor, termasuk di sektor kesehatan melalui pewujudan 18 puskesmas ramah anak dan di sektor hukum melalui penyelenggaraan pelayanan yang ramah anak di dua kepolisian sektor.

Baca Juga:Tok! Pemkot Larang Skuter Listrik Beroperasi di Seluruh Kota Yogyakarta

"Masih ada banyak upaya yang ditempuh untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak," kata Sumadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak