SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berencana akan menggulirkan kebijakan terkait fenomena skuter listrik yang marak di kawasan sumbu filosofi. Kebijakan berwujud Peraturan Walikota (Perwal) itu untuk melakukan penataan pengelola persewaan skuter listrik.
Pejabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi menjelaskan penetapan Perwal tersebut perlu melalui beberapa mekanisme. Termasuk dengan difasilitasi oleh biro hukum terlebih dulu.
"Jadi gini, Perwal itu kan mekanismenya harus difasilitasi dengan biro hukum. Nah ini sekarang sudah sampai di biro hukum untuk difasilitasi," kata Sumadi kepada awak media, Selasa (26/7/2022).
Di biro hukum Perwal itu akan dicek terlebih dulu kesesuaiannya. Kemudian jika memang sudah sesuai bisa dilanjutkan untuk ke tahapan selanjutnya.
"Nanti kalau sudah dianggap sesuai dengan itu nanti baru dibawa dimintai persetujuan oleh Mendagri [Menteri Dalam Negeri]," ujarnya.
Terkait dengan estimasi proses Perwal itu berlangsung, Sumadi mengaku tak bisa memastikan. Mengingat tidak hanya Kota Yogyakarta yang kemudian mengajukan ke Kemendagri.
Kendati demiki, ia ingin agar secepatnya Perwal tersebut dapat diproses lebih lanjut. Pihaknya pun tetap memastikan untuk mengawal Perwal tersebut hingga mendapat persetujuan.
"Kalau saya maunya secepatnya. Kan itu kalau di biro hukum cepat tapi yang lama itu di Kemendagri-nya persetujuan tertulisnya itu. Karena hampir semua daerah kan juga mengajukan perubahan peraturan kan begitu. Tapi nanti kami akan coba untuk mengawalnya itu," terangnya.
Diketahui bahwa Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara resmi melarang skuter listrik digunakan di beberapa ruas jalan, termasuk di Malioboro.
Baca Juga:Selain Gejayan dan Flyover Jombor, Keributan Sampai ke Tugu Jogja hingga Kaca Warung Kopi Pecah
Kebijakan larangan penggunaan skuter listrik ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. SE tersebut ditandatangani dan sudah terbit sejak hari Kamis, 31 Maret 2022 lalu.