Perwal Larangan Skuter Listrik Tak Kunjung Terbit, Pengelola Persewaan Masih Kucing-kucingan dengan Petugas

Perwal Yogyakarta terkait larangan skuter listrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta belum juga selesai.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 26 Juli 2022 | 07:14 WIB
Perwal Larangan Skuter Listrik Tak Kunjung Terbit, Pengelola Persewaan Masih Kucing-kucingan dengan Petugas
Rambu larangan pengoperasian skuter listrik dipasang di kawasan Malioboro, Kamis (14/07/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta terkait larangan skuter listrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta belum juga selesai. Pemkot yang sudah mengirim draft perwal kepada Biro Hukum Setda DIY masih harus menunggu proses penerbitan perwal tersebut di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Akibatnya sejumlah pengelola persewaan skuter listrik masih saja kucing-kucingan mengoperasikan skuter mereka untuk disewakan pada wisatawan atau pengunjung, terutama di kawasan Sumbu Filosofi dari Tugu hingga Titik Nol Kilometer.

Padahal petugas dari Satpol PP maupun Dinas Perhubungan (Perhub), baik Kota Yogyakarta ataupun DIY selalu melakukan operasi di titik-titik persewaan setiap harinya. Selain itu rambu larangan skuter listrik pun dipasang di berbagai titik Sumbu Filosofi.

"Seminggu belakangan kita [Satpol PP DIY] operasi terus siang malam bersama kota. Nah itu sudah tidak ditemukan [pengelola] yang beroperasi, kecuali jam 12 malam ke atas masih ada [pengelola skuter listrik] yang kucing-kucingan karena petugas sudah nggak ada," papar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).

Baca Juga:Keluh Kesah Pengusaha Skuter Listrik Malioboro, Sudah Gadaikan BPKB untuk Berinvestasi tapi Tak Boleh Beroperasi

Menurut Noviar, proses penerbitan perwal memang memerlukan waktu. Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta harus mendapatkan ijin dari Kemendagri untuk bisa menerbitkan aturan.

Namun dipastikan Pemkot sudah mengirimkan draft Perwal untuk diproses di Biro Hukum Setda DIY. Draft tersebut pun sudah diajukan ke Kemendagri untuk bisa segera diproses.

Diperkirakan draf tersebut baru bisa diselesaikan pada awal atau pertengahan Agustus 2022 mendatang. Dengan demikian perwal tersebut bisa dijadikan payung hukum bagi dalam penanganan skuter listrik di Kota Yogyakarta.

Melalui perwal tersebut, Pemkot melarang keberadaan skuter lisrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Kebijakan ini berbeda dari rencana sebelumnya yang hanya melarang skuter listrik di kawasan sumbu filosofi.

"Yang lama kan [proses penerbitan] perwal di kemendagri. Ya kita tunggu kemungkinan agustus sudah bisa selesai," tandasnya.

Baca Juga:Jadi Payung Hukum, Pemkot Jogja Terbitkan Perwal Larangan Skuter Listrik

Sebelumnya paguyuban skuter di Jalan Mangkubumi menolak untuk direlokasi. Mereka megklaim sudah menghabiskan banyak uang untuk membeli skuter listrik, bahkan harus berhutang untuk membeli alat transportasi tersebut.

"Harus ada solusi bagaimana agar skuter ini bisa berjalan dan tidak direlokasi," papar Ketua Paguyuban Skuter Jalan Mangkubumi, Sumantri saat mengadu ke Lembaga Badan Hukum (LBH) Yogyakarta pekan lalu.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini