Jadi Payung Hukum, Pemkot Jogja Terbitkan Perwal Larangan Skuter Listrik

Menurut Sumadi, Perwal tersebut akan menguatkan aturan sebelumnya.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 14 Juli 2022 | 20:13 WIB
Jadi Payung Hukum, Pemkot Jogja Terbitkan Perwal Larangan Skuter Listrik
Rambu larangan pengoperasian skuter listrik dipasang di kawasan Malioboro, Kamis (14/07/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (pemkot) Yogyakarta akhirnya akan menggulirkan kebijakan terkait fenomena skuter listrik yang marak di kawasan Sumbu Filosofi.

Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi akan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) untuk penataan pengelola persewaan skuter listrik.

"Iya kami baru menyusun draf Perwal, pekan ini diharapkan sudah jadi sebagai dasar hukum untuk melakukan penindakan [pengelola skuter atau penyewa]," papar Sumadi saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).

Menurut Sumadi, Perwal tersebut akan menguatkan aturan sebelumnya. Yakni Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 551/4671 Tahun 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya.

Baca Juga:Marak Lagi Skuter Listrik di Malioboro, Satpol PP DIY Siapkan Langkah Ini

Selain itu Perwal mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Dengan demikian perwal bisa menjadi payung hukum, termasuk dalam pemberian sanksi kepada pelanggarnya.

Perwal tersebut ditargetkan bisa selesai pada akhir Juli 2022. Dengan demikian regulasi itu bisa segera diterbitkan pada Agustus 2022 mendatang. Hal ini penting mengingat masih banyak pengelola persewaan skuter listrik yang tidak mengindahkan larangan di kawasan sumbu filosofi.

"Walaupun sebenarnya dalam Permenhub pun sudah ada aturan. Tapi kami ingin menegaskan kembali karena temen temen [pengelola penyewaan skuter listrik] yang di lapangan itu perlu edukasi," tandasnya.

Sumadi menambahkan, dalam Perwal tersebut ada pasal tentang sanksi yang bisa diterapkan bagi pelanggar aturan. Diantaranya sanksi administratif bagi pelanggaran pertama.

Bila pelanggaran masih terus dilakukan, maka Pemkot bisa menahan atau menyita skuter yang digunakan untuk persewaan. Pemkot akan bekerjasama dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait dalam penerapan sanksi.

"Sekali lagi saya imbau pengusaha skuter listrik karena untuk kepentingan semua di Kota Yogya, mbok ya nggak usah melawan aturan," paparnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak