Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Titik Nol Kilometer Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Proses penyidikan terhadap kasus pelecehan seksual di titik nol kilometer hingga kini masih terus dilakukan

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 29 Juli 2022 | 13:40 WIB
Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Titik Nol Kilometer Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
ilustrasi kekerasan seksual. [ema rohimah / suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Polisi masih terus melakukan penyidikan terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Titik Nol Kilometer pada Minggu (3/7/2022) lalu. Sejumlah saksi turut diperiksa untuk menambah keterangan perkara tersebut.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri menuturkan kendati proses masih berjalan saat ini terduga pelaku tidak dilakukan penahanan. Mengingat ancaman hukumam di bawah 5 tahun.

"Tidak (dilakukan penahanan) karena ancaman hukuman 4 tahun," ujar Apri saat dikonfirmasi awak media, Jumat (29/7/2022).

Terduga pelaku akan dilakukan penahanan jika memang mendapat ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun

Baca Juga:Dugaan Pelecehan Seksual di Transjakarta Terciduk Kamera

"Kalau kasus yang bisa ditahan ancaman hukuman minimal 5 tahun," imbuhnya.

Diketahui Polresta Yogyakarta masih terus memproses kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Titik Nol Kilometer pada Minggu (3/7/2022) lalu. Saat ini polisi tengah melakukan penyidikan terkait kasus yang sempat viral tersebut.

"Masih proses penyidikan. Pemeriksaan saksi-saksi," ujar Apri.

Polisi sendiri tak menyebut berapa jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini. 

Lebih lanjut terkait dengan terduga pelaku sendiri, kata Apri belum ada penetapan sebagai tersangka. Saat ini pihaknya masih terus melakukan sejumlah pemeriksaan lanjutan. 

Baca Juga:Viral Kepergok Lakukan Pelecehan Seksual ke Penumpang Wanita, Sopir Taksi Online Ini Menangis Saat Ditangkap

"Belum (penetapan tersangka). Masih perlu ada pemeriksaan lain yang kami akan lakukan," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak