Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Titik Nol Kilometer Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Proses penyidikan terhadap kasus pelecehan seksual di titik nol kilometer hingga kini masih terus dilakukan

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 29 Juli 2022 | 13:40 WIB
Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Titik Nol Kilometer Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
ilustrasi kekerasan seksual. [ema rohimah / suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Polisi masih terus melakukan penyidikan terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Titik Nol Kilometer pada Minggu (3/7/2022) lalu. Sejumlah saksi turut diperiksa untuk menambah keterangan perkara tersebut.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri menuturkan kendati proses masih berjalan saat ini terduga pelaku tidak dilakukan penahanan. Mengingat ancaman hukumam di bawah 5 tahun.

"Tidak (dilakukan penahanan) karena ancaman hukuman 4 tahun," ujar Apri saat dikonfirmasi awak media, Jumat (29/7/2022).

Terduga pelaku akan dilakukan penahanan jika memang mendapat ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun

Baca Juga:Dugaan Pelecehan Seksual di Transjakarta Terciduk Kamera

"Kalau kasus yang bisa ditahan ancaman hukuman minimal 5 tahun," imbuhnya.

Diketahui Polresta Yogyakarta masih terus memproses kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Titik Nol Kilometer pada Minggu (3/7/2022) lalu. Saat ini polisi tengah melakukan penyidikan terkait kasus yang sempat viral tersebut.

"Masih proses penyidikan. Pemeriksaan saksi-saksi," ujar Apri.

Polisi sendiri tak menyebut berapa jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini. 

Lebih lanjut terkait dengan terduga pelaku sendiri, kata Apri belum ada penetapan sebagai tersangka. Saat ini pihaknya masih terus melakukan sejumlah pemeriksaan lanjutan. 

Baca Juga:Viral Kepergok Lakukan Pelecehan Seksual ke Penumpang Wanita, Sopir Taksi Online Ini Menangis Saat Ditangkap

"Belum (penetapan tersangka). Masih perlu ada pemeriksaan lain yang kami akan lakukan," tuturnya.

Mengenai kondisi korban sendiri saat sudah dalam keadaan sehat. Dengan terus mendapat pendampingan dari kuasa hukum yang bersangkutan. 

"Keadaan (korban) baik sehat. Pendampingan sudah ada dari kuasa hukumnya sendiri," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perempuan menjadi korban pelecehan seksual saat mengikuti street perfomance Aubade Taman Siswa Memanggil di kawasan titik Nol Kilometer, Minggu (3/7/2022) lalu. Pelecehan tersebut sempat terekam kamera video warganet dan akhirnya viral di media sosial.

Dalam video tersebut, pelaku TSN (45) yang diketahui merupakan warga Tegalrejo tertangkap video melakukan hal tak senonoh pada R. Massa yang mengetahui hal itu langsung menangkap pelaku dan dibawa ke polisi.

Korban pun akhirnya melaporkan pelaku ke Polresta Kota Yogyakarta. Pelaku yang dilaporkan melakukan perbuatan kriminal sesuai Pasal 6 (a) UU TKPS. Saat ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Yogyakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak