Dia menambahkan sebelum melakukan aksinya, mereka memang mengkonsumsi minuman keras. Namun mereka mengkonsumsi miras tersebut di luar Kapanewon Dlingo. Demikian juga miras didapatkan dari luar Kapanewon Dlingo.
"Tersangka kami kenakan Pasal pencurian dan penggelapan yaitu pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun. Kami juga dalami asal miras itu," tambahnya.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:Pasangan Sejoli Babak Belur Dihajar Warga Surabaya Setelah Tepergok Curi Motor di Warung