Selain itu, bila diperkirakan, saat beraksi di satu TKP, pelaku menggunakan waktu kurang lebih antara 5-10 menit. Karena pelaku dalam melakukan aksinya berpindah-pindah. Dalam perpindahan itu juga ada rentang waktu yang perlu diperhitungkan, lanjut Tri.
Pelaku pada awalnya, mengambil uang secara normal laiknya nasabah umum mengambil uang di mesin ATM.
Dia menggunakan kartu ATM sendiri yang di dalam rekening bersangkutan ada sejumlah saldo.
Mereka juga memasukkan nomor PIN ATM dan memilih opsi transaksi mengambil uang tunai dalam jumlah maksimal Rp1,5 juta.
Baca Juga:Rusuh Antarsuporter di Gejayan dan Jombor, Polda DIY Bantah Kabar Ada Korban Jiwa
"Mereka pencet tombol penarikan maksimal Rp1,5 juta," ucap Tri.
Setelah dipencet tombol transaksi maksimal Rp1,5 juta, maka mesin ATM bereaksi menghitung uang yang akan dikeluarkan.
Setelah penghitungan selesai, sewaktu uang mau keluar, posisi mesin terbuka untuk mengeluarkan uang.
Sewaktu alat terbuka, mereka dengan cekatan memasukkan obeng untuk mengganjal lubang keluarnya uang. Setelah diganjal, mereka gunakan alat seperti tongsis yang sudah dimodifikasi untuk mengambil uang dalam boks, dari transaksi yang tadi dilakukan.
"Kemudian setelah itu obeng diambil, dan dalam layar monitor akan tertulis transaksi gagal," ujarnya.
Baca Juga:Gerakkan Lagi Satgas Anti Mafia Bola, Polda DIY Bakal Amankan Dalam dan Luar Lapangan
Dengan demikian, saldo dari ATM yang dimiliki masih tetap, tidak berkurang namun pelaku mendapatkan uang dari dalam mesin boks ATM.