Spesialis Pembobol ATM Lintas Provinsi Diringkus Polisi, Tiga Tersangka Dihadiahi Timah Panas

"Terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap ketiga pelaku, karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur," ujar Kombes Pol Willy Oscar.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 02 Agustus 2022 | 19:07 WIB
Spesialis Pembobol ATM Lintas Provinsi Diringkus Polisi, Tiga Tersangka Dihadiahi Timah Panas
Ilustrasi pembobol ATM. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Aparat Subdit III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menangkap tiga pelaku spesialis bobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) lintas provinsi.

Ketiga pelaku tersebut I (46), M (32), dan A (32), semuanya warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, kata Kepala Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Willy Oscar.

Menurutnya, para pelaku ditangkap dalam operasi penyergapan di sebuah penginapan dan apartemen kawasan Kelurahan Ciputat, Jakarta Selatan, pada Senin (1/8/2022) malam dan langsung dibawa ke Markas Polda Sumsel di Palembang.

"Terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap ketiga pelaku, karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur," katanya seperti dikutip Antara (2/8/2022).

Baca Juga:17 Aplikasi Berbahaya di Ponsel yang Retas Data dan Bobol Rekening Bank

Ia menjelaskan, dalam aksinya, komplotan ini sudah membobol sebanyak 26 mesin ATM, yang semuanya Bank SumselBabel di kawasan Kota Palembang, Prabumulih, Baturaja, Kabupaten Muara Enim, dan sekitarnya.

"Salah satu aksinya di mesin ATM di Palembang yang terjadi pada tanggal 5-6 Juni lalu," kata dia,
Keberadaan pelaku terungkap setelah mobil yang disewa pelaku terekam kamera pemantau lalu lintas.

Bahkan, lanjutnya, berdasarkan penyelidikan diketahui ketiga pelaku merupakan residivis kasus yang sama dengan wilayah aksi menjangkau beberapa lokasi di Jabodetabek.

Saat beraksi, para pelaku tersebut sudah menyiapkan alat khusus berupa penjepit kartu ATM dan uang kertas yang mereka buat sendiri.

"Dari setiap mesin ATM sasarannya, pelaku mengambil maksimal Rp2,5 juta dengan cara merusak mesin menggunakan alat buatan mereka, saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif," tandasnya.

Baca Juga:Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pembobol ATM Bank Aceh Syariah di Banda Aceh

Atas perbuatannya para pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini