5 Fakta Kasus Brigadir J Perlahan Seret Ferdy Sambo, Terbaru Ajudan Istri Jadi Tersangka

Berikut lima fakta terbaru kasus Brigadir J ringkasan SuaraJogja.id sepekan terakhir, yang diduga melibatkan peran Ferdy Sambo.

Eleonora PEW
Senin, 08 Agustus 2022 | 10:43 WIB
5 Fakta Kasus Brigadir J Perlahan Seret Ferdy Sambo, Terbaru Ajudan Istri Jadi Tersangka
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

4. Pengakuan Bharada E

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E berubah sikap. Jika sebelumnya ia mengaku sebagai penembak tunggal, belum lama ini ia memberikan pengakuan baru dengan menyebut adanya pelaku lain dalam kematian Brigadir J.

Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengatakan bahwa kliennya terlihat sangat lega saat memberikan nama-nama polisi yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Sudah disebutin semua disana, sudah peran semuanya di sana. Tidak bisa keluar dari mulut saya, saya tidak mau. Tapi itu sudah terang benderang, sudah disebutin di BAP posisi pas Ferdy Sambo dan sebagainya," jelasnya, Minggu.

Baca Juga:Kantongi 2 Alat Bukti, AJudan Istri Ferdy Sambo Resmi Dijadikan Tersangka

5. Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Setelah Bharada E, Bripka RR, ajudan Putri, ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan pada Minggu di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat di Mako Brimob [Antara]
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat di Mako Brimob [Antara]

Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan alasan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Baca Juga:Siapa Brigadir RR? Jadi Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J

"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/8/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak