SuaraJogja.id - Tabir gelap kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang lebih jamak diketahui sebagai Brigadir J, perlahan mulai tersibak.
Dalam kasus yang menyita perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir ini, Polri telah menetapkan dua tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Dua nama itu yakni Bharada E yang merupakan pengawal Irjen Ferdy Sambo dan ajudan senior Putri Candrawathi yakni Brigadir RR. Keduanya pun kini telah mendekam di rutan Bareskrim Polri.
Berselang dua hari usai Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (9/8/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bakal mengumumkan tersangka ketiga terkait peristiwa berdarah di kediaman mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Berkelindan dengan kasus tewasnya Brigadir J, hal lain yang tak kalah menyita perhatian publik yakni telah rilisnya sekuel film horor garapan Joko Anwar bertajuk Pengabdi Setan 2.
Setelah 4 tahun penantian usai kesuksesan Pengabdi Setan pertama, film yang meremake judul serupa di tahun 1980-an itu dapat sambutan luar biasa dalam pekan pertama penayangannya.
Pujian dari para penonton diamplifikasi oleh para pemain film Pengabdi Setan 2 hingga sang sutradara Joko Anwar. Lewat akun Twitternya, sutradara yang membesut Kala hingga Gundala tersebut mengumumkan jumlah penonton yang telah menyaksikkan teror ibu di rusun itu yang tembus 2 juta penonton hingga empat hari penayangan.
Gara-gara Ibu
Lantas apa yang menjadikan kasus kematian Brigadir J yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo dengan Pengabdi Setan 2?
Entah kebetulan atau tidak, kedua hal yang menyita perhatian ini punya musabab yang tak jauh beda yakni gara-gara Ibu.
Baca Juga:Komnas HAM Periksa Grup WA Ajudan Sambo, Banyak Informasi dan Data.
Yap, bila merujuk pada kasus Brigadir J yang pertama kali mencuat pada Senin 11 Juli lalu atau sekitar tiga hari pascaperistiwa sebenarnya, tewasnya anggota Brimob tersebut bermula dari dugaan pelecehan seksual terhadap sang ibu atau istri dari atasannya yakni Irjen Ferdy Sambo.