Peraturan Rektor UNY Tentang Penanggulangan Kekerasan Seksual Diperbarui, Siulan Bernuansa Seksual Masuk di Dalamnya

Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UNY

Galih Priatmojo
Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:27 WIB
Peraturan Rektor UNY Tentang Penanggulangan Kekerasan Seksual Diperbarui, Siulan Bernuansa Seksual Masuk di Dalamnya
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

Pelaku yang terbukti telah melakukan kekerasan seksual, wajib mengikuti program konseling pada lembaga yang ditunjuk oleh Satuan Tugas. 

"Laporan hasil program konseling sebagai dasar rektor untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan," demikian tertulis dalam peraturan yang disahkan sejak 18 Maret 2022 ini. 

Sebelumnya, perihal rencana revisi Peraturan Rektor UNY tentang penanganan kekerasan seksual ini sudah disampaikan oleh Rektor UNY, Prof.Sumaryanto, awal Januari 2022.

Ia mengatakan, nantinya ketika Satgas khusus sudah terbentuk, korban dugaan kekerasan seksual bisa melapor langsung ke Satgas. Standar Operasional Prosedur juga diatur sedemikian spesifik untuk membantu korban melaporkan peristiwa yang menimpanya dan diperkuat dengan SK Rektor.

Baca Juga:Ada Dugaan Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan Akan Bantu Komnas HAM

"Karena rerata adik itu merasa beban, kalau nanti harus lapor nanti malah kontraproduktif. Padahal saya pastikan Insya Allah akan kami backup, kami lindungi informasinya. Tapi izinkanlah saya juga mencari informasi dari sisi yang lain," ungkapnya. 

Sumaryanto juga tak menutup kemungkinan kedua belah pihak terkait diundang dalam upaya penanganan laporan. Tidak peduli terduga pelaku akan mengakui perbuatannya atau membantahnya. Yang penting adalah ada bukti dan saksi. 

"Pengakuan kan paling rendah sendiri kadarnya," tuturnya. 

Laporan dugaan kekerasan seksual yang sekiranya bisa ditangani oleh Satgas akan ditangani oleh Satgas. Tetapi kalau nanti berimplikasi pada kedinasan UNY, maka Tim Etik yang merekomendasikan untuk penalti atau hukuman dan pembinaan lebih lanjut.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga:Usut Dugaan Kekerasan Seksual Istri Ferdy Sambo, Komnas HAM Minta Bantuan Komnas Perempuan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak