Sanksi Disiplin Kepegawaian Jalan Terus, SMAN 1 Banguntapan Berdamai dengan Orang Tua Siswi yang Dipaksai Pakai Jilbab

SMAN 1 Banguntapan berdamai dengan orangtua siswi yang dipaksa pakai jilbab

Galih Priatmojo
Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:04 WIB
Sanksi Disiplin Kepegawaian Jalan Terus, SMAN 1 Banguntapan Berdamai dengan Orang Tua Siswi yang Dipaksai Pakai Jilbab
Kepsek SMAN 1 Banguntapan, Agung Listianto (tengah) dan orang tua siswi (paling kiri) didampingi Kadisdikpora DIY, Didik Wardaya (paling kanan) berdamai di kantor Disdikpora DIY, Rabu (10/08/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - SMAN 1 Banguntapan akhirnya berdamai dengan orang tua salah seorang siswi mereka yang diduga dipaksa pakai jilbab. Rekonsiliasi Kepala SMAN 1 Banguntapan, Agung Listianto dan orang tua siswi disaksikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (kadisdikpora) DIY di kantor Disdikpora DIY, Rabu (10/08/2022).

Meski sudah berdamai, Pemda DIY melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tetap akan menerapkan sanksi disiplin kepegawaian terhadap kepsek dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan. Sebab Disdikpora DIY sudah memperoleh data dan fakta, keempat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri tersebut ditemukan pelanggaran disiplin pegawai tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Pihak sekolah yang terdiri dari kepala sekolah, dua guru BK (bimbingan konseling-red) dan wali kelas dan orang tua siswa telah sepakat saling memaafkan dan menutup permasalahan secara kekeluargaan hari ini," ungkap Kadisdikpora DIY, Didik Wardaya, Rabu Siang.

Menurut Didik, pasca dilakukan perdamaian, siswi yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk tetap melanjutkan pendidikan di SMA N 1 Banguntapan. Namun orang tua siswi menghendaki tidak bersekolah di SMA N 1 Banguntapan dan ingin bersekolah di tempat yang lain.

Baca Juga:Tak Ingin Persoalan Jilbab Berlarut, Pemda DIY Pertemukan Orang Tua Siswi dan Pihak Sekolah

"Karenanya Disdikpora DIY akan memfasilitasi siswi untuk pindah sekolah," jelasnya.

Didik menambahkan, Disdikpora menindaklanjuti pelaporan kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab terhadap siswi SMAN 1 Banguntapan pada 27 Juli 2022 lalu tersebut. Diantaranya menerbitkan surat keputusan pembebasan sementara dari tugas jabatan kepada Kepsek dan guru pada 4 Agustus 2022 lalu untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan.

Selain itu penemuan pelanggaran disiplin sekolah dengan menjual seragam dan ada himbauan penggunaan baju muslimah pada siswi muslim di sekolah tersebut sudah dikirim ke BKD DIY sebagai rekomendasi hukuman disiplin. Tim Pembinaan Disiplin Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Bantu di Lingkungan Pemda DIY akan mempelajari dan merekomendasikan hukuman yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada sekolah negeri tersebut.

"Fakta [pelanggarannya] cukup banyak. Tapi yang jelas disitu salah satunya karena kita membuat ketentuan sekolah tidak boleh menjual seragam. Sedangkan [SMAN 1 Banguntapan] disitu [sekolah] ada penjualan seragam, yang didalamnya seragam tersebut ada paket jilbab sehingga mendorong semua siswi disarankan untuk pakai jilbab. Jadi pelanggarannya tidak memberi ruang pilihan [siswi] untuk megunakan jilbab atau tidak,  itu saja," tandasnya.

Didik berharap kasus serupa tidak terjadi lagi di sekolah lain. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Disdikpora telah membentuk tim satuan tugas lintas sektor. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Baca Juga:Keributan di Titik Nol KM Jogja yang Libatkan Kelompok Silat dan Warga Berujung Damai

"Kita membentuk semacam satuan tugas lintas sektor," ujarnya.

Sementara Kepsek SMAN 1 Banguntapan, Agung Listianto mengharapkan perdamaian itu. Dengan demikian sekolah berharap bisa kembali tenang dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). 

"Kalau untuk displin kepegawaian kami serahkan ke dinas," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak