Sempat Alami Keterlambatan, Kulon Progo Lakukan Gerakan Percepatan Olah Sawah di Pronosutan

Ia mengatakan, petani sebagai pemanfaat air harus disiplin, hemat dalam budi daya pertanian.

Eleonora PEW
Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:04 WIB
Sempat Alami Keterlambatan, Kulon Progo Lakukan Gerakan Percepatan Olah Sawah di Pronosutan
Sawah [elements.envato]

SuaraJogja.id - Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bupati Kulon Progo tentang Pola dan Tata Tanam, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo mengadakan gerakan percepatan olah tanah sawah masa tanam pertama 2022 di Bulak Pronosutan Desa Kembang.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Aris Nugraha di Kulon Progo, Rabu, mengatakan Bulak Pronosutan dipilih sebagai lokasi gerakan karena merupakan penerima air kedua setelah Kalibawang dan beberapa waktu selalu mengalami keterlambatan dalam olah lahan sawah.

"Gerakan percepatan olah tanam di Pronosutan, kami mengerahkan 15 operator traktor secara serentak bergerak mengolah lahan yang telah disiapkan, dan dilanjutkan di lahan masing-masing wilayah," kata Aris.

Ia mengatakan, petani sebagai pemanfaat air harus disiplin, hemat dalam budi daya pertanian sehingga tidak timbul konflik pemanfaatan air di tingkat bawah.

Baca Juga:Perumahan di Caturtunggal Disegel Satpol PP DIY Terkait Penggunaan Tanah Kas Desa, PT DPS Berikan Klarifikasi

"Salah satu upaya terpenting adalah percepatan olah tanah lahan sawah begitu air telah dialirkan. Namun upaya percepatan ini akan sia-sia jika tidak segera dilanjutkan dengan persemaian benih dan tanam padi,” katanya.

Aris Nugroho mengatakan Peraturan Bupati tentang Pola dan Tata Tanam merupakan satu-satunya di Indonesia yang disusun dengan berdasarkan ketersediaan air terhadap kebutuhan air untuk tanaman.

Menurut Aris, manfaat pola tanam padi padi palawija, di samping untuk memutus siklus hama penyakit tanaman, juga mengatur panen terutama padi, sehingga panen tidak bersamaan dan sepanjang tahun.

"Hal ini akan berpengaruh terhadap harga produk pertanian. Semua pihak yang berkepentingan harus mentaati Peraturan Bupati Kulon Progo tentang Pola dan Tata Tanam sesuai dengan porsi masing-masing," katanya.

Gerakan percepatan olah lahan sawah melibatkan gabungan kelompok tani (gapoktan), GP3A, kelompok tani serta operator traktor. [ANTARA]

Baca Juga:Dampak Parah Perubahan Iklim, Petani Tambak di Kota Tegal Terus Merugi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak