Polri Sebut Motif Tewasnya Brigadir J akan Diungkap di Persidangan

Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, di antaranya yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo

Galih Priatmojo
Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:42 WIB
Polri Sebut Motif Tewasnya Brigadir J akan Diungkap di Persidangan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai merilis penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak