Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Polri Sebut Motif Tewasnya Brigadir J akan Diungkap di Persidangan
Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, di antaranya yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo
Galih Priatmojo
Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:42 WIB

BERITA TERKAIT
7 Fakta Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri Pakai Pasal Ini
19 April 2025 | 20:21 WIB WIBREKOMENDASI
News
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
19 April 2025 | 18:33 WIB WIBTerkini