Pesulap Merah Diduga Cemarkan Nama Baik, Polda Jatim Jadwalkan Pemeriksaan Gus Samsudin Terlebih Dulu

Polisi memastikan status laporan yang dibuat oleh Samsudin masih tergolong pengaduan masyarakat.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 11 Agustus 2022 | 23:30 WIB
Pesulap Merah Diduga Cemarkan Nama Baik, Polda Jatim Jadwalkan Pemeriksaan Gus Samsudin Terlebih Dulu
Marcel Radhival alias Pesulap Merah saat mendatangi padepokan Gus Samsudin (tengah), namun sempat dihalangi dan dimintai KTP-nya oleh kepala desa (kanan). [YouTube Marcel Radhival]

Pengacara Samsudin, Teguh Puji Wahono, menyebut Pesulap Merah dilaporkan atas pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai konten video yang dibuat di media sosial dan YouTube.

"Jumlah video sudah banyak beredar di media sosial dan YouTube-nya," kata dia.

Dalam video tersebut, Teguh menyampaikan bahwa Pesulap Merah menganggap bahwa metode pengobatan Gus Samsudin adalah trik atau penipuan.

"Marcel kan bukan penegak hukum yang bisa men-judge kami. Mediasi sudah tetapi si Marcel bersikukuh menganggapnya benar," tuturnya. [ANTARA]

Baca Juga:Gagal Mediasi, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wawako Payakumbuh Berlanjut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak