SuaraJogja.id - Sebanyak 1.099 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman menjelang HUT RI ke-77. Remisi akan diberikan tepat pada perayaan HUT RI pada Rabu (17/08/2022) di masing-masing rutan dan lapas.
Dari 1.099 narapidana, sebanyak 1.070 mendapatkan Remisi Umum I (RU.I). Sedangkan sisanya 29 narapidana mendapatkan Remisi Umum II (RU.II).
"29 narapidana yang mendapatkan RU II bisa langsung bebas," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Imam Jauhari di LP Wirogunan, Senin (15/08/2022) sore.
Menurut Imam, dari total 1.099 orang yang mendapatkan remisi tersebut, narapidana terkait tindak pidana khusus yang mendapatkan Remisi Umum sebanyak 286 orang. Jumlah ini terdiri dari 274 narapidana narkotika, tujuh narapiadana pencucian uang, empat narapidana korupsi dan satu narapidana traficking.
Total jumlah WBP hingga 15 Agustus 2022 se-DIY mencapai 1.920 WBP. Angka ini terdiri dari 534 orang tahanan dan 1.386 orang narapidana.
"Besaran remisi umum yang didapatkan narapiadana berkisar antara 1 sampai 6 bulan. Hal ini sesuai ketentuan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999," jelasnya.
Imam menambahkan, peringatan HUT RI ke-77 yang bersamaan dengan Hari Dharma Karya Dika Kementerian Hukum dan HAM ke-77 Tahun 2022 kali ini cukup istimewa. Selain remisi, wahana edukasi pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Yogyakarta diresmikan.
Wahana edukasi pemasyarakatan ini menjadi wahana pengetahuan tentang pemasyarakatan yang pertama ada di Indonesia. Pembukaan wahana ini merupakan upaya konsistensi menjaga cagar budaya berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata R.I Nomor : PM.89/PW.007/MKP/2011.
Di wahana ini terdapat penjelasan tentang sejarah dan perkembangan sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan di Indonesia. Diantaranya melalui Infografis Transformasi Pemasyarakatan, Relief, maupun Pojok Memorabilia.
Baca Juga:Cerita Dwi Hantoro, WBP Lapas Wirogunan yang Khawatir Kena Covid-19 hingga Terima Vaksin Booster
"Kami melalukan revitalisasi fasad atau tampak muka bangunan heritage Lapas Kelas IIA Yogyakarta, disesuaikan dengan kondisi awal bangunan yang merupakan bangunan asli sejak berdirinya pada zaman kolonial Belanda," jelasnya.
Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, mengungkapkan melalui remisi yang diberikan, maka diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat. Percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dan keluarganya.
"Karena, bagaimanapun seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga. Narapidana juga mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga," ungkapnya.
Sultan berharap melalui wahana edukasi pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Yogyakarta yang diresmikan kali ini diharapkan bisa memberikan pengetahuan bagi masyarakat agar dapat memahami makna dari sebuah sistem pemasyarakatan. Apalagi beragam informasi tentang pemasyarakatan dan perjalanannya dihadirkan sebagai salah satu bentuk pembelajaran.
"Tentunya agar dikemudian hari hal tersebut menjadi salah satu ilmu pengetahuan yang dapat tersampaikan kepada banyak pihak serta sebagai wujud wajah lapas yang humanis," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi