Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka pada dahi dan mendapat tujuh jahitan. Selain itu, bibir bawah korban juga mengalami luka lebam.
"Selang sehari setelah kejadian, tersangka menyerahkan diri ke Mapolsek. Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti linggis yang digunakan untuk menganiaya korban," tambahnya.
BCW saat ini terancam disangkakan pasal 351 KUH Pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Laporan Penganiayaan Seorang Pengungsi Afghanistan di Batam Ditolak Polisi, Apa Kata Kapolresta?