SuaraJogja.id - Seorang pria digelandang ke kantor polisi setelah curi burung cucak ijo beserta sangkarnya dengan kerugian sebesar Rp3,7 juta. Tersangka berinisial ATP (36) melakukan pencurian di Dusun Plawonan RT.02 Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul pada Rabu (24/8/2022) saat dini hari.
"Tersangka ATP (36) merupakan warga Dusun Ngaran, Balecatur, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman", kata Kapolsek Sedayu Kompol Masnoto, Kamis (25/8/2022).
Masnoto memaparkan kronologi tersebut bermula saat saksi 1 ES (37) melihat tersangka mengendarai sepeda motor mengangkut sangkar burung di wilayah TKP. Saksi kemudian memberitahu saksi lain P (43) lantas keduanya membangunkan korban DP (30) yang tengah tidur di rumahnya.
"Korban mengecek burung peliharaannya dan ternyata burung cucak ijo beserta sangkarnya sudah tidak ada," paparnya.
Baca Juga:Mabuk Berat, Pria Asal Bantul Tinggalkan Sepeda Motor di SPBU Candi Mas Sedayu Selama 3 Hari
Saksi 1 mendatangi tersangka yang pada saat itu sedang duduk disamping rumahnya beserta sangkar burung yg berisi burung cucak ijo. Kemudian saksi 1 menyuruh tersangka untuk mengembalikan barang yang telah dicuri dari tetangganya.
"Lalu saksi 1 mengajak pelaku dengan membawa burung yang dicuri mendatangi rumah korban dan disana sudah banyak warga," terang Masnoto.
Karena ketahuan mencuri kemudian pelaku beserta barang bukti diserahkan ke polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Saat ini tersangka telah mendekam di Polsek Sedayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Masnoto menambahkan dua minggu sebelumnya di TKP yang sama pelaku terekam CCTV mencuri burung murai batu seharga Rp4 juta. Pelaku mengaku menjual hasil curiannya tersebut di media sosial Facebook dimana hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku juga mengakui telah mengambil burung murai batu dan dijual online di Facebook laku Rp1 juta untuk kebutuhan sehari hari," tutupnya.