MK Tolak Diskualifikasi, Gibran Harus Gentleman Buka Bukti Ijazah

Pakar hukum UMY sebut putusan MK tolak diskualifikasi Gibran sudah tepat karena salah alamat dan lewat waktu. Namun, hal itu bisa jadi pintu masuk pemakzulan.

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:39 WIB
MK Tolak Diskualifikasi, Gibran Harus Gentleman Buka Bukti Ijazah
Pakar hukum UMY, King Faisal Sulaiman. (Istimewa)
Baca 10 detik
  • Pakar hukum UMY, King Faisal Sulaiman, menilai penolakan gugatan diskualifikasi Gibran oleh MK pada 7 Oktober 2026 sudah tepat.
  • Gugatan Denny Indrayana dinilai salah alamat karena tahapan Pemilu 2024 telah usai dan melewati batas waktu ketat PHPU.
  • Persoalan dokumen pendidikan Gibran secara teoritis dapat membuka ruang pemakzulan di DPR, meski sulit terwujud akibat konfigurasi politik parlemen.

SuaraJogja.id - Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi melalui Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXIV/2026 dirasa tepat. Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), King Faisal Sulaiman, menyebut, MK telah bekerja dalam koridor kompetensi dan kewenangannya.

Menurutnya, permohonan diskualifikasi Gibran sudah tidak tepat diajukan melalui rezim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sebab, tahapan Pemilu 2024 telah selesai dan Gibran kini berada dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden, bukan lagi sebagai calon wakil presiden.

"MK sudah bekerja dalam koridor kompetensi domain kewenangannya. Putusan yang menolak gugatan atau petitum para pemohon, terutama permohonan diskualifikasi, memang sudah tepat karena bukan rezim Pemilu sekarang. Sudah masuk dalam fase rezim pemerintahan," papar King Faisal di Yogyakarta, Rabu (7/10/2026).

Ia menjelaskan, jika persoalan yang diajukan adalah diskualifikasi dalam konteks Pemilu, gugatan tersebut seharusnya dilakukan pada saat rezim Pemilu masih berlangsung pada 2024 silam. 

Baca Juga:KKN Berubah Jadi Misi Kemanusiaan, 61 Mahasiswa UMY Bertahan di Tengah Bencana NTT

"Kalau diskualifikasi, itu masuk di rezim Pemilu dan itu sudah lewat. Tenggang waktu sudah lewat," ujarnya.

Selain persoalan waktu, King Faisal menilai persoalan legal standing atau kedudukan hukum para pemohon juga menjadi alasan mengapa gugatan tersebut tepat ditolak. Perkara yang dipersoalkan adalah PHPU. 

Padahal dalam konteks tersebut, pihak yang memiliki legal standing untuk menggugat adalah kandidat yang menjadi kontestan Pemilu. Sebut saja Ganjar Pranowo-Mahfud MD ataupun Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Yang berwenang untuk mempersoalkan ini adalah kandidat yang menjadi kontestan dalam Pemilu, dalam hal ini Ganjar dan pasangannya Mahfud, dan Anies. Itu sudah dilakukan pascapenetapan hasil perolehan akhir suara oleh KPU pada 2024 yang silam," jelasnya.

Karena itu, King Faisal menyebut gugatan yang diajukan sekarang sudah melewati batas waktu. Apalagi mekanisme PHPU memiliki batas waktu yang sangat ketat.

Baca Juga:UMY Kembangkan 5 AI Pendeteksi Penyakit, Bantu Diagnosis Kanker hingga Tumor Otak Lebih Cepat

"Deadline PHPU atau perselisihan hasil Pemilu itu hanya dimungkinkan oleh ketentuan undang-undang Pemilu dan KPU dan peraturan pelaksana itu tiga kali 24 jam," ungkapnya.

Dengan kondisi tersebut, King Faisal menilai putusan MK bukanlah keputusan yang tendensius. Melainkan penegasan batas kewenangan lembaga tersebut.

"MK sudah memberikan garis demarkasi batasan kewenangan yang jelas bahwa MK tidak punya kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran, Wakil Presiden, karena memang perkara ini sudah selesai," jelasnya.

King Faisal bahkan menyebut gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan sebagai salah alamat apabila konstruksinya tetap diarahkan pada PHPU dan diskualifikasi.

"Boleh dikatakan salah alamat. Saya enggak tahu apakah ini by intention, sengaja atau enggak, itu soal mereka," tandasnya.

Meski demikian, King Faisal melihat ada sisi lain yang menarik dari perkara tersebut. Ia menduga gugatan itu, apabila dikonstruksi dari perspektif yang lebih luas, dapat saja membuka pembicaraan menuju mekanisme ketatanegaraan lain seperti impeachment atau pemakzulan Gibran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak