SuaraJogja.id - Jajaran Polsek Umbulharjo berhasil meringkus dua pemuda setelah kedapatan melakukan tindak pidana pencurian. Kedua pelaku memanfaatkan kunci palsu untuk merangsek masuk ke kontrakan para korbannya.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/7/2022) lalu sekitar pukul 14.00 WIB siang. Bertempat di sebuah rumah kontrakan yang berada di Glagahsari, Warungboto, Umbulharjo, Kota Jogja.
Kronologisnya berawal pada tanggal tersebut korban berangkat kuliah pukul 08.00 pagi. Tak lupa sebelum berangkat korban menaruh laptop di kamar dan mengunci pintu kamar tersebut.
"Namun setelah kuliah korban pulang, kurang lebih pukul 18.00 WIB sore, yang bersangkutan sudah mendapati pintu kamar kost-kostannya terbuka," kata Setyo kepada awak media, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga:Pakai Knalpot Blombongan, Belasan Sepeda Motor Ditilang Polsek Umbulharjo
Saat dicek ke dalam, korban mendapati dua unit laptopnya telah raib dibawa pencuri. Hingga selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Umbulharjo.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo AKP Nuri Ariyanto, pelaku mencari korban untuk dicuri itu secara acak saja. Setelah dikira aman dan kosong maka pelaku melakukan aksinya menggunakan kunci palsu yang telah disiapkan.
"Pelaku korban tidak saling kenal, acak. Dia acak aja. Cari yang kira-kira kosong, lalu langsung melakukan eksekusi. Masuk ke rumah korban pakai kunci palsu sehingga mencocokan slot itu ada yang cocok kemudian bisa masuk. Sudah dipersiapkan memang dia niatnya dari awal mencari barang," papar Nuri.
Pengungkapan sendiri berhasil dilakukan setelah diawali menggali informasi seorang saksi di sekitar lokasi. Saat itu saksi melihat pelaku berada di sekitar tempat kejadian.
"Sehingga warga karena curiga dengan gerak-geriknya mencatat plat nomornya. Setelah sudah kami dapat info tersebut lalu kita tindaklanjuti," ucap Nuri.
Baca Juga:Marak Klitih di Jogja, Polsek Umbulharjo Terjunkan Tim Regul Antisipasi Kejahatan Malam
Polisi lantas melakukan pencarian terhadap nomor kendaraan yang telah dicatat saksi tersebut. Hingga didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di wilayah Kasihan, Bantul.
Selanjunya Polsek Umbulharjo bersama dengan Polsek Kasihan langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud. Tak lama polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.
"Setelah kita interogasi, barang bukti berupa laptop sudah dijual ke pembeli yang akan dikirim lewat jasa pengiriman. Selanjutnya kita lakukan penyitaan dari jasa pengiriman tersebut dan bisa kita bawa ke Polsek Umbulharjo," terangnya.
Dua pelaku tersebut berinisial KSW (27) dan DI (25). KSW sendiri merupakan residivis yang pernah melakukan perbuatan pencurian sebanyak tiga kali.
"Pelaku KSW sudah tiga kali melakukan pencurian tahun 2013, 2016 dan 2022. Jadi KSW residivis. Kemudian pelaku DI ini baru pertama melakukan tindak pidana di wilayah Umbulharjo," ungkapnya.
Sejumlah barang bukti turut disita dalam pencurian ini, di antaranya dua laptop hingga tas laptop. Atas perbuatan tersebut pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.