Bawaslu Bantul Temukan Nama Dukungan Keanggotaan Parpol dari Unsur ASN

Menurut dia, setidaknya ada tiga data dari unsur ASN dalam keanggotaan parpol yang sementara ini ditemukan

Galih Priatmojo
Kamis, 25 Agustus 2022 | 17:01 WIB
Bawaslu Bantul Temukan Nama Dukungan Keanggotaan Parpol dari Unsur ASN
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul, DIY, Harlina. ANTARA/Hery Sidik

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan sejumlah nama dalam dukungan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Bawaslu Bantul Harlina di Bantul, Kamis, mengatakan bahwa dalam tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu, Bawaslu mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan tidak langsung dengan cara pencermatan data keanggotaan parpol di Sistem Informasi Parpol (Sipol).

"Memang kemarin kita cermati data di Sipol masih kita temukan ada beberapa nama yang itu memang dari unsur PNS, tetapi masuk jadi anggota partai," ungkapnya.

Menurut dia, setidaknya ada tiga data dari unsur ASN dalam keanggotaan parpol yang sementara ini ditemukan, dan pengawasan dengan pencermatan terhadap dukungan keanggotaan partai dalam Sipol masih berproses.

Baca Juga:Baru Sehari Bekerja, Karyawan di Bantul Gondol Motor Bosnya

"Tetapi kita tidak bisa kemudian memutuskan atau menyimpulkan bahwa mereka itu masuk menjadi anggota partai, tapi bisa jadi itu hanya dicomot atau dicantumkan oleh partai politik yang sebenarnya tidak tahu juga," ucapnya.

Dia mengatakan, apalagi setelah dilakukan konfirmasi oleh Bawaslu kepada nama yang bersangkutan, ternyata mengaku tidak menjadi anggota parpol, dan namanya hanya dicomot untuk dukungan keanggotaan parpol itu.

"Dan yang seperti ini karena masanya masih proses kita sampaikan ke KPU juga, dan kita titip pesan ke partai, karena sudah memberi imbauan ke partai, agar supaya diperhatikan," tuturnya.

Dia mengatakan, terhadap temuan seperti ini, pihaknya kemudian menuangkan dalam formulir yang ditentukan, karena Bawaslu mempunyai kewajiban untuk melaporkan ke Bawaslu RI untuk kemudian melakukan rekapitulasi terhadap apa yang menjadi hasil pengawasan di kabupaten.

"Bawaslu RI yang akan menindaklanjuti, dan kita tetap mengimbau partai di kabupaten ada kesempatan waktu untuk mencermati kembali, kalau sekiranya masih ada keanggotaan yang perlu diganti untuk pemenuhan persyaratan," ujarnya. [ANTARA]

Baca Juga:Bacok Tetangga saat Bikin Kopi di Dapur, Warga Kasihan Bantul Dilaporkan ke Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak