Curi Peralatan Bengkel Belasan Juta Rupiah, Residivis Asal Madiun Kembali Terancam Bui

Pelaku masuk ke bengkel las korban dengan membuka paksa pintu belakang bangunan dan mengambil peralatan yang ada di dalamnya.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 25 Agustus 2022 | 21:14 WIB
Curi Peralatan Bengkel Belasan Juta Rupiah, Residivis Asal Madiun Kembali Terancam Bui
Ilustrasi pencurian. [Pixabay]

SuaraJogja.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun, Jawa Timur, menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum setempat yang merugikan korbannya hingga belasan juta rupiah.

Kepala Satreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto mengatakan tersangka pencurian dengan pemberatan itu berinisial ESP (23), warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

"Tersangka ini merupakan residivis dua kali kasus yang sama. Hukuman terakhir adalah divonis delapan bulan penjara di wilayah Polres Ngawi," ujar Danang, Kamis (25/8/2022).

Menurut Danang, tersangka melakukan pencurian sejumlah peralatan di Bengkel Las Karya Sahabat milik Kusno di Desa Sendangrejo, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, pada Sabtu (20/8/2022).

Baca Juga:Ngak Ada Kapoknya, Pria di Sumut Ini Kembali Masuk Penjara, Begini Kasusnya

Pelaku masuk ke bengkel las korban dengan membuka paksa pintu belakang bangunan dan mengambil peralatan yang ada di dalamnya, kemudian dibawa pulang untuk dijual lagi secara daring.

"Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran. Tersangka kami pancing dengan menyaru sebagai pembeli peralatan bengkel yang dicurinya," kata Danang.

Selain dijual sendiri, barang hasil curian lainnya ada juga yang disetorkan kepada penadah yang saat ini masih dikembangkan kasusnya oleh kepolisian setempat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mengangkut hasil curian, mesin pemotong aluminium, mesin profit kayu, mesin pasah kayu, mata bor, lima mesin gerinda, 12 mesin bor, dan mesin amplas.

"Kerugian material mencapai lebih dari Rp14 juta. Tersangka menawarkan barang curiannya tersebut secara daring di akun Facebook," tambah Kasatreskrim.

Baca Juga:Maling Curi Motor Honda Beat Di Jelambar Saat Siang Bolong, Saksi Sempat Papasan Dengan Pelaku

Tersangka ESP disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak