SuaraJogja.id - Dalam meminimalisir pelanggaran dan sengketa proses Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan pada Kamis (25/8/2022) yang diikuti oleh partai politik yang ada di Kabupaten Bantul. Pada proses menuju pemilu 2024 Bawaslu mengangkat tema “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu”.
Ketua Bawaslu Bantul, Harlina menyampaikan bahwa pencegahan pelanggaran dan sengketa proses tersebut merujuk pada UU No 7 Tahun 2017. Melalui tema yang diangkat, Bawaslu berupaya secar maksimal melakukan pencegahan dengan sosialisasi yang digalakkan.
“Kita diberikan amanah berdasar UU No 7 Tahun 2017 untuk melakukan upaya pencegahan terkait dengan pelanggaran maupun sengketa proses,” kata Harlina, Kamis (25/8/2022).
Harlina menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan hal pokok untuk memberikan pemahaman mengenai regulasi pemilu baik sisi teknis maupun sisi pengawasannya terhadap seluruh elemen masyarakat. Pihaknya berharap seluruh pihak dapat berperan aktif melakukan pencegahan dugaan pelanggaran maupun sengketa proses.
“Kita harapkan ada output yang kita dapatkan dimana masyarakat, stakeholder, maupun subyek pengawasan akan memahami apa yang menjadi regulasi pemilu,” terangnya.
Melalui sosialisasi ini Harlina juga berharap kesuksesan pemilu mendatang diukur dari seberapa paham subyek pengawasan terkait dengan pelaksanaan pemilu. Dengan demikian tidak ditemukan pelanggaran maupun sengketa proses.
“Dengan harapan nanti kesuksesan pemilu itu tidak diukur dari seberapa banyak Bawaslu melakukan proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa,” ujarnya.
Harlina menghimbau kepada masyarakat untuk mencegah potensi pelanggaran pemilu di wilayah masing-masing. Apabila mengalami kesulitan dalam melakukan pencegahan masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu untuk ditindak lanjuti.
“Ketika memang benar-benar tidak berani mencegah maka silahkan bisa melaporkan kepada pengawas pemilu agar kegiatan yang berpotensi melanggar bisa kita semprit,” tegasnya.
Baca Juga:Jelang Pemilu 2024, TII Sebut Perlu Ruang Medsos Sehat untuk Pendidikan Politik Para Pemilih Muda
Terkait dengan hal tersebut, masyarakat dapat melapor maksimal 7 hari setelah kejadian pelanggaran. Selanjutnya Bawaslu akan menindak lanjuti dengan pengumpulan bukti, klarifikasi, dilanjutkan dengan penerusan hasil kajian atas temuan atau laporan kepada instansi berwenang, hingga kemudian dapat dilakukan kajian dan pemberian rekomendasi.
“Pengawas pemilu wajib hukumnya melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilaporkan,” tandasnya.