Berawal dari Menagih Hutang, Pria Asal Gadingharjo Dilaporkan ke Polisi Gegara Lakukan Pencurian dan Penganiayaan

Korban sebelumnya meminjam uang pelaku Rp3 juta.

Galih Priatmojo | Wahyu Turi Krisanti
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 15:51 WIB
Berawal dari Menagih Hutang, Pria Asal Gadingharjo Dilaporkan ke Polisi Gegara Lakukan Pencurian dan Penganiayaan
Polres Bantul tunjukkan barang bukti dan pelaku pencurian dan penganiayaan, Jumat (26/8/2022), [Wahyu Turi Krisanti / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Berawal dari masalah hutang piutang warga Kelurahan Gadingharjo, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul berinisial FR (30) dilaporkan ke Polsek Bantul. FR dilaporkan setelah melakukan pencurian dan kekerasan terhadap DA yang merupakan peminjam uang pelaku.

Kapolsek Bantul Kompol Wahyu Sudadi mengatakan kronologi kejadian tersebut bermula pada Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 17.30 WIB pelaku menemui korban dengan maksud menagih hutang.

"Korban sebelumnya meminjam uang pelaku Rp3 juta. Pelaku menemui DA di area parkir barat Lapangan Dwi Windu Bantul untuk menagih hutang," papar Wahyu, Jumat (26/8/2022).

Sebelumnya korban menjanjikan terhadap pelaku akan mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam tersebut di akhir bulan Agustus. Namun dari pihak korban tidak menyanggupi hal tersebut.

Baca Juga:Cegah Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Bantul Lakukan Sosialisasi

Akhirnya pelaku pun meminta paksa beberapa barang berharga korban untuk dijadikan jaminan. Adapun barang-barang tersebut antara lain 1 unit handphone Samsung Galaxy J Core 2, 1 buah KTP milik korban, dan 1 buah perhiasan kalung imitasi.

"Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Bantul," katanya.

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya Polsek Bantul berhasil menangkap pelaku pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Samas Kapanewon Sanden. Selain menangkap pelaku Polsek Bantul juga mengamankan beberapa barang bukti yang telah dirampas dari korban.

Atas peristiwa tersebut pelaku disangkakan Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Pemerasan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Sementara itu pelaku mengaku terpaksa merampas barang milik korban untuk dijadikan jaminan. Namun sayang cara yang ia tempuh keliru hingga.

Baca Juga:Gelapkan Uang Rp70 Juta, Wanita 40 Tahun Dilaporkan BPR ke Polres Bantul

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini