SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman bekerja sama dengan Bea Cukai Yogyakarta menggelar penertiban Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di Wilayah Kapanewon Sleman, Pakem, dan Turi, Selasa (30/8/2022).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto mengungkap, dalam penertiban ini, petugas gabungan menyita sejumlah 2.500 batang rokok ilegal dari empat kios. Rokok yang disita merupakan produk yang tidak dilekati pita cukai.
Menurut Sri Madu, kegiatan ini sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sleman terkait dana bagi hasil BKCHT.
"Rokok ilegal tidak bercukai dan memakai cukai palsu sangat merugikan untuk pemasukan pajak bagi negara," ujar dia, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga:Polres Majalengka Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu Modus Beli Rokok di Warung
Selain itu, peredaran rokok ilegal berpotensi untuk dikonsumsi oleh anak di bawah umur.
"Dengan harga yang murah, anak-anak di bawah umur berpotensi untuk membeli," kata dia.
Ia mengimbau masyarakat untuk menggunakan rokok legal demi membatasi peredaran rokok ilegal.
Petugas Pemeriksa dari Bea Cukai Yogyakarta, Afif mengatakan, operasi ini untuk menekan peredaran rokok ilegal di DIY.
Ribuan rokok tanpa cukai dan cukai palsu, disita petugas karena telah melanggar Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54 terkait barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.
Baca Juga:Belasan Remaja Ditangkap Polisi Gegara Aniaya Siswa, Diduga Dipicu Masalah Rokok
Afif menambahkan, selain penegahan BKCHT ilegal, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada retailer untuk tidak menerima tawaran apapun terkait rokok yang tidak dilekati oleh pita cukai dan untuk tembakau iris harus dilekati pita cukai.
Afif berharap agar masyarakat dan pemerintah bersama-sama untuk saling berkoordinasi, bekerja sama, dan saling sinergi untuk dapat mencegah peredaran rokok ilegal.
Kontributor : Uli Febriarni