Terimbas Proyek Tol Jogja-Bawen, Pemilik dan Pemda DIY Kukuh Ingin Ndalem Mijosastran Direlokasi Utuh

pihak keluarga seluruhnya bersepakat menginginkan Ndalem Mijosastran diperlakukan khusus selayaknya bangunan cagar budaya.

Eleonora PEW
Minggu, 04 September 2022 | 14:53 WIB
Terimbas Proyek Tol Jogja-Bawen, Pemilik dan Pemda DIY Kukuh Ingin Ndalem Mijosastran Direlokasi Utuh
Salah satu sisi Ndalem Mijosastran, cagar budaya yang akan direlokasi karena terdampak proyek tol Jogja-Bawen, saat disambangi, Selasa (19/7/2022). (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Proyek pembangunan tol Jogja-Bawen seksi I di Kabupaten Sleman berdampak satu cagar budaya Ndalem Mijosastran. Tepatnya berada di wilayah Padukuhan Pundong II, Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati.

Cagar budaya berbentuk rumah limasan tersebut masih berdiri di area Izin Penetapan Lokasi (IPL) proyek karena belum resmi dilakukan pembebasan lahan.

Keluarga Pemegang Hak Waris Bangunan Cagar Budaya Ndalem Mijosastran, Widagdo Marjoyo, menyebut, pihak keluarga seluruhnya bersepakat menginginkan Ndalem Mijosastran diperlakukan khusus selayaknya bangunan cagar budaya.

"Terutama berkaitan appraisal, enilaian publiknya harus melibatkan pihak berwenang yang mengurusi cagar budaya," tegasnya, Minggu (4/9/2022).

Baca Juga:Pemerintah Gelontor Rp5 Triliun, Pembayaran Ganti Lahan Tol Jogja-Solo Ditarget Kelar Akhir Tahun

Menurut Widagdo, hingga saat ini belum ada kepastian kapan bangunan tersebut akan dilakukan pembebasan.

Namun, pihak PPK tol Jogja-Bawen sudah mendatangi pihak keluarga untuk membicarakan mekanisme pembebasan.

Ia berharap, perselisihan yang melatarbelakangi belum direlokasinya Ndalem Mijosastran bisa segera didapatkan solusinya sesegera mungkin.

Hal itu tentunya juga untuk mendukung agar pembangunan konstruksi tol bisa dilakukan.

Tetapi sekali lagi, ulangnya, karena rumah keluarganya itu merupakan cagar budaya, maka pemerintah harus punya komitmen menjaga rumah tersebut.

Baca Juga:30 Kalurahan di Tiga Kabupaten Akan Dilintasi Trase Tol Jogja-YIA

"Direlokasi utuh. Karena nilai cagar budaya, harus dijaga kemanfaatannya. Kalau tidak utuh maka bisa hilang pula maknanya," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak