Terkait Ndalem Mijosastran, mengingat bangunannya berupa rumah limasan tradisional, maka Pemda DIY merekomendasikan agar tim proyek merelokasi secara utuh bangunan yang menjadi cagar budaya tersebut.
"Pertanyaannya, yang menjadi cagar budaya tanah atau bangunannya?Jika bangunan, maka harus diperlakukan sebagai cagar budaya. Yaitu, harus direlokasi utuh. Jika cuma direlokasi setengah, akan menghilangkan cagar budaya-nya," tuturnya.
Diketahui, Ndalem Mijosastran di masa lampau memiliki sejarah sebagai pos Tentara Indonesia, di masa penjajahan.
Pada 2015, bangunan ini mendapatkan penghargaan anugerah budaya Pelestarian Cagar Budaya dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan pada 2017 melalui Surat Keputusan Bupati Sleman, No:14.7/Kep.KDH/A/2017 tertanggal 6 Februari 2017 ditetapkan menjadi cagar budaya,
Baca Juga:Pemerintah Gelontor Rp5 Triliun, Pembayaran Ganti Lahan Tol Jogja-Solo Ditarget Kelar Akhir Tahun
Bangunan tersebut saat ini berdiri tepat bersisian dengan area lahan proyek yang sudah dibersihkan.
Karena masih berdiri walaupun alat berat sudah beroperasi di sekitarnya, pagar bangunan Ndalem Mijosastran juga sempat tak sengaja terkena alat berat sampai mengalami kerusakan.
PPK Proyek Tol Jogja-Bawen Mustanir mengungkap, pihaknya berkomitmen untuk segera menyelesaikan tahap pembebasan lahan di kawasan proyek tol Jogja-Bawen.
Termasuk pembebasan lahan pada tanah karakter khusus, seperti tanah wakaf maupun Tanah Kas Desa (TKD).
"Target khusus, di 2023 selesai," kata dia.
Baca Juga:30 Kalurahan di Tiga Kabupaten Akan Dilintasi Trase Tol Jogja-YIA
Kontributor : Uli Febriarni