Polri yang menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka, hingga hari ini tidak melakukan penahanan kepada tersangka. Kepala Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa penahanan tidak dilakukan mengingat terkait kemanusiaan.
"Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan dan kedua kemanusiaan, serta ketiga (Putri) masih memiliki balita," katanya Kamis (1/9/2022).