Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Asuh Balita, di LPP Jogja justru Banyak Napi Perempuan Bawa Bayi ke Sel Tahanan

"Hingga usia 3 tahun maka bayi tersebut memang harus ada di LP," kata Kepala LPP Yogyakarta, Ade Agustin

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 06 September 2022 | 10:50 WIB
Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Asuh Balita, di LPP Jogja justru Banyak Napi Perempuan Bawa Bayi ke Sel Tahanan
Kepala LPP Ade Agustine (berkerudung) menggendong salah seorang bayi dari warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Yogyakarta, Kabupaten Gunungkidul. [Kontributor Suarajogja.id/ Julianto]

SuaraJogja.id - Kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo memang menyedot perhatian publik. Salah satunya adalah tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan alasan karena masih mengurus balita, termasuk sikap Seto Mulyadi atau Kak Seto yang membela anak Ferdy Sambo.

Perlakuan spesial tersebut seolah tidak berlaku bagi wanita-wanita biasa yang tersangkut masalah kriminal. Mereka tetap harus dijebloskan ke dalam penjara meskipun memiliki anak kecil. Bahkan anak-anak dari narapidana perempuan tersebut tinggal bersama di dalam sel tahanan.

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Yogyakarta yang berada di Kota Wonosari Gunungkidul, Ade Agustin. Ia mengakui cukup sering warga binaan mereka yang terpaksa bersama anaknya di dalam Lapas ketika menjalani suatu hukuman.

"Hingga usia 3 tahun maka bayi tersebut memang harus ada di LP," tutur dia, Senin (5/9/2022).

Baca Juga:Alasan Hotman Paris Ogah Dampingi Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Meski Sempat Bersedia

Meskipun di dalam Lapas, namun anak-anak ini akan mendapatkan haknya. Anak-anak warga binaan tersebut akan perawatan dari LPP dengan anggaran yang ada untuk keluarga rentan. LPP bertanggungjawab atas tumbuh kembang anak agar diupayakan senormal mungkin.

Ade menandaskan, hal tersebut juga sudah diatur dalam UU Pas yang baru saja menggantikan UU sebelumnya. UU Nomor 22 Tahun 2022 ini merupakan subsistem peradilan pidana yang dalam penyelenggaraannya meliputi penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan.

Keluarnya UU yang baru tersebut langsung mencabut UU Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum,. Dan memang ada pasal khusus yang mengatur tentang hak anak dan anak warga binaan.

"Itu tercantum dalam pasal 12 tentang anak dan anak binaan. Di mana diatur tentang hak mereka, sudah jelas ada dalam undang-undang," ungkap Ade.

Anak-anak ini tetap ada di LP bersama ibunya yang tengah menjalani hukuman karena tindak pidana yang telah dilakukannya. Seperti saat ini, ada satu bayi yang ikut ibunya di dalam LP, dan ada 1 warga binaan yang kini tengah hamil.

Baca Juga:Akhirnya, Komnas HAM Akui Dapat Keterangan Pemerkosaan Putri Sambo dari Sosok Ini!

Usia anak tersebut baru 3 bulan, dan bayi tersebut dibawa ibunya ketika masih merah atau baru saja dilahirkan ke dalam LP. Bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki dan kini dalam kondisi sehat. Bayi tersebut terpaksa ikut ibunya yang menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan karena kasus pencurian.

"Bayi tersebut tetap mendapatkan haknya, termasuk mendapatkan anggaran untuk mencukupi kebutuhannya," tegas dia.

Ia mengakui memang sering warga binaan perempuan yang membawa anaknya turut serta di dalam Lapas. Seperti dua minggu yang lalu, ada ibu yang baru bebas dan selama di dalam Lapas menjalani hukuman bersama bayinya.

Bayi tersebut juga baru berusia 3 bulan, dan tentunya ibu bayi tersebut melahirkan di LPP. Kebetulan saat itu dirinya yang menunggui proses persalinan di rumah sakit. Dia merasa bertanggungjawab dengan persalinan warga binaan tersebut.

"Aku Seng [aku yang] menjaga di RS. Biar saya juga tahu kondisinya, dan saya lebih tenang kalau lihat sendiri," ujarnya.

Ade mengungkapkan, ibu bocah tersebut menjalani hukuman 10 bulan karena penganiayaan. Kini bayi tersebut bersama ibunya telah menjalani asimilasi di rumahnya. Jika tidak ada Covid-19, maka ibu bayi tersebut masih menjalani hukuman di LPP Yogyakarta.

"Kalau ga ada Covid-19 sih, artinya si ibu masih menjalani pidana di LPP Yogya," tambahnya.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini