Selain Jaksa Pinangki, 22 Napi Koruptor Bebas Bersyarat

Secara umum sepanjang tahun 2022 sampai September Ditjenpas Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.

Eleonora PEW
Rabu, 07 September 2022 | 13:36 WIB
Selain Jaksa Pinangki, 22 Napi Koruptor Bebas Bersyarat
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1/2021). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Selain memenuhi syarat tertentu sebagaimana dimaksud Ayat (2) narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf e dan huruf f, juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.

Terakhir, kata Rika, semua narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif dapat diberikan hak pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.

"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan," ujarnya. [ANTARA]

Baca Juga:Daftar 23 Napi Korupsi yang Dapat Pembebasan Bersyarat, Ada Nama Zumi Zola

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak