Pinangki Bebas Bersyarat, KPK: Sepatutnya Tak Ada Perlakuan Khusus bagi para Pelaku Korupsi

KPK merespons perihal 23 narapidana korupsi yang menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Eleonora PEW
Rabu, 07 September 2022 | 18:06 WIB
Pinangki Bebas Bersyarat, KPK: Sepatutnya Tak Ada Perlakuan Khusus bagi para Pelaku Korupsi
Ilustrasi Gedung KPK. [Antara]

SuaraJogja.id - Para pelaku korupsi sepatutnya tak diberi perlakuan khusus menurut keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam rangkaian penegakan hukum ini, sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakan hukum tindak pidana korupsi," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

KPK merespons perihal 23 narapidana korupsi yang menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Lebih lanjut, Ali mengatakan pembinaan para pelaku korupsi pascaputusan pengadilan menjadi kewenangan dan kebijakan dari Kemenkumham.

Baca Juga:Terima Suap Rp1,9 M dari Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, KPK Dakwa Empat Auditor BPK

"Meski demikian, korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extraordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang ekstra," ucap Ali.

Termasuk, kata dia, pelaksanaan pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penegakan hukum itu sendiri.

"Penegakan hukum ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya agar tidak kembali melakukannya pada masa mendatang. Sekaligus pembelajaran bagi publik agar tidak melakukan tindak pidana serupa," kata Ali.

Ia menjelaskan bahwa KPK pun melalui kewenangan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi memiliki kebijakan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

"Baik melalui pidana pokok penjara badan maupun pidana tambahan, seperti pencabutan hak politik ataupun merampas asetnya untuk memulihkan kerugian negara," kata Ali.

Baca Juga:4 Fakta Anies Baswedan Dipanggil KPK soal Formula E, Datang Sendiri Tenteng Map Biru

KPK mencatat hingga Agustus 2022 telah merampas aset (asset recovery) dari penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp303,89 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak