KPK Periksa Sesditjen Kemendikbudristek Dalami Soal Prosedur Penerimaan Mahasiswa Baru

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila.

Galih Priatmojo
Sabtu, 10 September 2022 | 16:00 WIB
KPK Periksa Sesditjen Kemendikbudristek Dalami Soal Prosedur Penerimaan Mahasiswa Baru
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). . (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc)

SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dasar hukum hingga prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru dengan memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Srie Tjahjandarie sebagai saksi.

Tjitjik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/9) dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila tahun 2022.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan saksi, antara lain soal dasar hukum, prinsip-prinsip, mekanisme, serta prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.

Selain itu, KPK juga mendalami pengetahuan saksi Tjitjik soal peran Kemendikbudristek dan rektor dalam penerimaan mahasiswa baru tersebut.

Baca Juga:Mantan KSAU Agus Supriatna Mangkir Diperiksa KPK Soal Korupsi Helikopter AW-101, KPK Jadwal Ulang Panggilan

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Unila. Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) sebagai pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme pihak universitas.

Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Baca Juga:KPK Diminta Usul ke Jokowi Secepatnya Cari Sosok Pengganti Lili Pintauli Isi Kursi Kosong Pimpinan

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin, yang seorang dosen, dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan atas perintah KRM.

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar. [ANTARA]

News

Terkini

LPP Garden Hotel Yogyakarta Hadirkan Promo Menarik selama bulan Ramadhan.

Lifestyle | 13:06 WIB

Luxrime gandeng komunitas difabel untuk membuat pertunjukan seni yang memukau.

Lifestyle | 12:58 WIB

berikut jadwal imsakiyah untuk wilayah DI Yogyakarta dan sekitarnya

News | 11:36 WIB

Kasus klitih di Jogja kembali meningkat

News | 10:58 WIB

sejumlah remaja diamankan di Gamping diduga akan lakukan perang sarung

News | 10:09 WIB

kejadian diduga klitih di Bumijo viral di media sosial

News | 09:39 WIB

Qhomemart gelar beragam kegiatan sambut datangnya bulan Ramadhan

News | 14:35 WIB

Guna memastikan ketersediaan bahan pangan tetap terjaga, Pemkot Jogja bekerja sama dengan beberapa daerah.

News | 14:26 WIB

ihaknya khawatir imbauan Presiden Jokowi terkait dengan larangan menggelar buka bersama dapat berpengaruh pada tingkat reservasi ke depan.

News | 12:42 WIB

pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.

News | 12:38 WIB

Pemda tidak mempermasalahkan larangan buka bersama di tingkat pejabat.

News | 12:35 WIB

Diketahui bahwa status Gunung Merapi pada tingkat Siaga atau Level III itu sudah berlangsung sejak5 November 2020lalu.

News | 11:49 WIB

informasi yang dihimpun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, ada sejumlah kasus ancaman kebebasan pers yang dialami media saat meliput penutupan patung Bunda Maria

News | 19:58 WIB

pada 2023 diperkirakan ada 4,78% atau 5,8 juta orang pemudik akan memasuki Daerah Istimewa Yogyakarta di musim mudik lebaran

News | 16:26 WIB
Tampilkan lebih banyak