Gemas Alvin Lim Caci Maki Polri, Pengamat Sarankan Polisi Bentuk Tim Kerja Telusuri Unsur Hukum

Ia mengatakan, kritik tidak mesti dengan caci maki.

Eleonora PEW
Minggu, 11 September 2022 | 13:45 WIB
Gemas Alvin Lim Caci Maki Polri, Pengamat Sarankan Polisi Bentuk Tim Kerja Telusuri Unsur Hukum
Ilustrasi Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto. Sisno menanggapi adanya serangan terhadap kepolisian yang memplesetkan NKRI menjadi Negara Kepolisian Republik Indonesia. [ANTARA]

SuaraJogja.id - Apabila terbukti ada unsur pidana atau pelanggaran, pernyataan Alvin Lim yang diduga memfitnah dan menghina institusi Mabes Polri melalui tulisan atau video harus diproses hukum menurut Pengamat Kepolisian Irjen Polisi (Purn) Sisno Adiwinoto.

"Polisi dan Kapolri saja dimaki-maki seperti itu, rasanya 'gemes' dan 'ngenes'. Polisi jangan menunggu termotivasi baru bergerak tapi segera bergerak," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan, kritik tidak mesti dengan caci maki. Begitu pula menegakkan hukum tidak harus dengan melanggar hukum. Apalagi, polisi tidak antikritik karena sudah semestinya semua pihak demikian.

Setiap polisi, papar dia, adalah pemimpin karena institusi Bhayangkara memiliki diskresi yang melekat pada dirinya sebagai insan Bhayangkara negara. Dalam rangka menerapkan dan mengendalikan diskresi tersebut, maka diperlukan jiwa dan semangat kepemimpinan yang kuat.

Baca Juga:Pengoplos BBM Bersubsidi di Jawa Tengah Ditangkap, Pelaku Diancam Pidana 6 Tahun Penjara

Oleh karena itu, ia menunggu aparat kepolisian berani untuk menangkap Alvin Lim karena patut diduga melakukan pidana ujaran kebencian dengan caci maki atau penyebaran fitnah yang membuat citra negatif institusi Polri.

Ketua Penasihat Ahli Kapolri tersebut menyarankan Polri segera membuat tim kerja untuk mempelajari unsur hukum dengan pemahaman sosiologi dan psikologinya terkait kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.

Menurutnya, perlu mempelajari kata-kata yang diucapkan oleh Alvin Lim, misalnya mengucapkan polisi dan bukan oknum polisi. Hal tersebut dinilainya reifikasi menyamaratakan oknum polisi menjadi semua anggota polisi.

Bahkan, katanya, bila perlu libatkan ahli bahasa yang paham dengan masalah tersebut, khususnya tentang fallacy kekeliruan dalam konteks Alvin Lim telah melakukan kekeliruan dan kemungkinan sudah melanggar hukum pidana yang diatur KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. [ANTARA]

Baca Juga:Jenderal Andika soal Prajurit Terjerat Kasus: Tak Ada Alasan Tunda Proses Hukum!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak