SuaraJogja.id - Polda Jateng memproses hukum puluhan pelaku penimbunan serta pengoplosan BBM bersubsidi dari berbagai polres di Jawa Tengah, dalam sebulan terakhir.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Semarang, Senin mengatakan, 60 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 50 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di berbagai daerah.
Dari berbagai pengungkapan itu, kata dia, diamankan pula barang bukti 81,9 ton solar dan 3,2 ton Pertalite.
Selain itu ada pula puluhan kendaraan bermotor yang diduga sebagai sarana dalam melaksanakan tindak pidana tersebut.
Baca Juga:Buruh Jawa Timur Berencana Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Pada 6 September
"Modusnya menimbun, mengoplos, serta menjual lintas provinsi dengan tujuan memperoleh keuntungan sendiri," kata Ahmad Luthfi seperti dikutip dari Antara, Senin (5/9/2022).
Dari berbagai kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, kata dia, terdapat sejumlah kasus menonjol, di antaranya pengungkapan di Kudus dan Cilacap.
Di Kudus, lanjut dia, polisi mengungkap penimbunan 12 ton Bio Solar yang melibatkan sebuah perusahaan sebagai pembeli.
Ia menjelaskan dua orang yang berperan sebagai pengecer dan penampung BBM telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Modusnya pelaku membeli secara mengecer ke sejumlah SPBU, kemudian ditampung dan dijual ke perusahaan," katanya.
Baca Juga:GP Ansor Dukung Harga BBM Naik, Yaqut Cholil: Ini Bentuk Keadilan Subsidi untuk Rakyat
Sementara di Cilacap, polisi mengungkap pengoplos BBM jenis Pertalite dengan bahan kimia yang dijual sebagai BBM jenis Pertamax.
- 1
- 2