Nekat! Seorang Lelaki Mlati Satroni Gudang Milik TNI

Ia beraksi sendirian dan membawa pembeli barang bekas ke gudang.

Eleonora PEW
Senin, 12 September 2022 | 18:06 WIB
Nekat! Seorang Lelaki Mlati Satroni Gudang Milik TNI
ilustrasi pencurian, pencuri, maling. [Envato Elements]

SuaraJogja.id - Unit Reskrim Polsek Ngaglik menangkap maling yang beraksi di wilayahnya. Pelaku berinisial RI (42) dan mencuri di gudang seorang personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), AI (62).

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Agus Setyo Wahyudi mengungkap, tersangka, yang merupakan warga Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati itu, cukup nekat.

Ia beraksi sendirian dan membawa pembeli barang bekas ke gudang, yang merupakan tempat kejadian.

"Pelaku [beraksi] sendirian. Pembeli barang bekas [yang bertransaksi dengan pelaku] disuruh ambil sendiri [barang], di gudang [milik korban]," kata Agus, Senin (12/9/2022).

Baca Juga:KASAL: Penunjukan Panglima TNI Hak Prerogatif Presiden, Kita Tak Bisa Menduga-duga

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia nekat mencuri di gudang tersebut karena pernah melihat ada pemulung yang masuk di lokasi. Hal itu yang kemudian melatarbelakangi pelaku untuk mencuri.

"Antara pelaku dan korban tidak saling kenal," tutur Agus.

Dalam peristiwa itu, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban. Barang-barang tersebut antara lain satu mesin pemotong kayu glondongan merk Mitsubishi dan transmisi, satu buah mesin pengaduk semen.

Tersangka juga menggasak dua unit mesin penghisap air, lima belas batang baja kanal, dua buah dinamo penggerak mesin press batako, empat buah ban velg truk serta beberapa kunci atau alat bengkel.

Pencurian yang dilakukan oleh tersangka baru diketahui oleh korbannya pada sekitar pukul 11.00 WIB. Korban melihat gudangnya dalam posisi pintu gerbang sudah terbuka.

Baca Juga:Gudang JNE di Depok Ludes Terbakar, Kerugian Puluhan Miliar Dialami Eiger

"Barang-barang dalam gudang sudah tidak ada di tempat penyimpanan. Setelah dicek, semua barang-barang di gudang sudah banyak yang hilang," ungkapnya.

Menyadari itu, korban melapor ke Mapolsek Ngaglik. Petugas yang menerima laporan langsung bergerak menyelidiki.

Berdasarkan keterangan saksi dan pengamatan beberapa CCTV di TKP, petugas berhasil mengidentifikasi dugaan pelaku.

Tersangka ditangkap dan dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

Kontributor : Uli Febriarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak