Nekat! Seorang Lelaki Mlati Satroni Gudang Milik TNI

Ia beraksi sendirian dan membawa pembeli barang bekas ke gudang.

Eleonora PEW
Senin, 12 September 2022 | 18:06 WIB
Nekat! Seorang Lelaki Mlati Satroni Gudang Milik TNI
ilustrasi pencurian, pencuri, maling. [Envato Elements]

SuaraJogja.id - Unit Reskrim Polsek Ngaglik menangkap maling yang beraksi di wilayahnya. Pelaku berinisial RI (42) dan mencuri di gudang seorang personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), AI (62).

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Agus Setyo Wahyudi mengungkap, tersangka, yang merupakan warga Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati itu, cukup nekat.

Ia beraksi sendirian dan membawa pembeli barang bekas ke gudang, yang merupakan tempat kejadian.

"Pelaku [beraksi] sendirian. Pembeli barang bekas [yang bertransaksi dengan pelaku] disuruh ambil sendiri [barang], di gudang [milik korban]," kata Agus, Senin (12/9/2022).

Baca Juga:KASAL: Penunjukan Panglima TNI Hak Prerogatif Presiden, Kita Tak Bisa Menduga-duga

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia nekat mencuri di gudang tersebut karena pernah melihat ada pemulung yang masuk di lokasi. Hal itu yang kemudian melatarbelakangi pelaku untuk mencuri.

"Antara pelaku dan korban tidak saling kenal," tutur Agus.

Dalam peristiwa itu, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban. Barang-barang tersebut antara lain satu mesin pemotong kayu glondongan merk Mitsubishi dan transmisi, satu buah mesin pengaduk semen.

Tersangka juga menggasak dua unit mesin penghisap air, lima belas batang baja kanal, dua buah dinamo penggerak mesin press batako, empat buah ban velg truk serta beberapa kunci atau alat bengkel.

Pencurian yang dilakukan oleh tersangka baru diketahui oleh korbannya pada sekitar pukul 11.00 WIB. Korban melihat gudangnya dalam posisi pintu gerbang sudah terbuka.

Baca Juga:Gudang JNE di Depok Ludes Terbakar, Kerugian Puluhan Miliar Dialami Eiger

"Barang-barang dalam gudang sudah tidak ada di tempat penyimpanan. Setelah dicek, semua barang-barang di gudang sudah banyak yang hilang," ungkapnya.

Menyadari itu, korban melapor ke Mapolsek Ngaglik. Petugas yang menerima laporan langsung bergerak menyelidiki.

Berdasarkan keterangan saksi dan pengamatan beberapa CCTV di TKP, petugas berhasil mengidentifikasi dugaan pelaku.

Tersangka ditangkap dan dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

Kontributor : Uli Febriarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak