Nekat! Seorang Lelaki Mlati Satroni Gudang Milik TNI

Ia beraksi sendirian dan membawa pembeli barang bekas ke gudang.

Eleonora PEW
Senin, 12 September 2022 | 18:06 WIB
Nekat! Seorang Lelaki Mlati Satroni Gudang Milik TNI
ilustrasi pencurian, pencuri, maling. [Envato Elements]

SuaraJogja.id - Unit Reskrim Polsek Ngaglik menangkap maling yang beraksi di wilayahnya. Pelaku berinisial RI (42) dan mencuri di gudang seorang personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), AI (62).

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Agus Setyo Wahyudi mengungkap, tersangka, yang merupakan warga Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati itu, cukup nekat.

Ia beraksi sendirian dan membawa pembeli barang bekas ke gudang, yang merupakan tempat kejadian.

"Pelaku [beraksi] sendirian. Pembeli barang bekas [yang bertransaksi dengan pelaku] disuruh ambil sendiri [barang], di gudang [milik korban]," kata Agus, Senin (12/9/2022).

Baca Juga:KASAL: Penunjukan Panglima TNI Hak Prerogatif Presiden, Kita Tak Bisa Menduga-duga

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia nekat mencuri di gudang tersebut karena pernah melihat ada pemulung yang masuk di lokasi. Hal itu yang kemudian melatarbelakangi pelaku untuk mencuri.

"Antara pelaku dan korban tidak saling kenal," tutur Agus.

Dalam peristiwa itu, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban. Barang-barang tersebut antara lain satu mesin pemotong kayu glondongan merk Mitsubishi dan transmisi, satu buah mesin pengaduk semen.

Tersangka juga menggasak dua unit mesin penghisap air, lima belas batang baja kanal, dua buah dinamo penggerak mesin press batako, empat buah ban velg truk serta beberapa kunci atau alat bengkel.

Pencurian yang dilakukan oleh tersangka baru diketahui oleh korbannya pada sekitar pukul 11.00 WIB. Korban melihat gudangnya dalam posisi pintu gerbang sudah terbuka.

Baca Juga:Gudang JNE di Depok Ludes Terbakar, Kerugian Puluhan Miliar Dialami Eiger

"Barang-barang dalam gudang sudah tidak ada di tempat penyimpanan. Setelah dicek, semua barang-barang di gudang sudah banyak yang hilang," ungkapnya.

Menyadari itu, korban melapor ke Mapolsek Ngaglik. Petugas yang menerima laporan langsung bergerak menyelidiki.

Berdasarkan keterangan saksi dan pengamatan beberapa CCTV di TKP, petugas berhasil mengidentifikasi dugaan pelaku.

Tersangka ditangkap dan dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak