Diduga Menipu dalam Penjualan Tiket MotoGP di Mandalika, Ketua BPPD Lombok Tengah Jadi Tersangka

Sebelumnya, polisi sudah mengundang IW untuk hadir memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan ini.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 14 September 2022 | 16:15 WIB
Diduga Menipu dalam Penjualan Tiket MotoGP di Mandalika, Ketua BPPD Lombok Tengah Jadi Tersangka
Pengunjung saat berfoto di luar Sirkuit Mandalika, Minggu (3/7/2022) [Suara.com/Toni Hermawan]

SuaraJogja.id - Gelaran Even MotoGP di Sirkuit Mandalika pada Maret 2022 tercoreng dengan adanya oknum penipu penjualan tiket oleh salah satu oknum di instansi pemerintah di Lombok Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan mengatakan tersangka dalam kasus ini berinisial IW. Tersangka tak lain adakah Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah.

"Oknum ketua BPPD ini kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara," ucap Teddy, Rabu (14/9/2022).

Sebagai tersangka, jelas dia, penyidik menyangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dari hasil penyidikan, terungkap pelapor yang menjadi korban penipuan dalam kasus ini mengalami kerugian sedikitnya Rp66 juta.

Baca Juga:Sosok Mantan Kapolres AKBP Dalizon Yang Mengaku Setor Uang Suap Proyek Muba Rp4,25 Miliar ke Pejabat Polda

Tersangka IW ditangkap pihak kepolisian di wilayah Lombok Tengah, Selasa (13/9/2022). Teddy mengatakan penangkapan IW merupakan bagian dari ketegasan penyidik dalam menangani suatu perkara.

Sebelumnya, polisi sudah mengundang IW untuk hadir memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan ini. Namun, hingga kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, IW tidak kunjung hadir memenuhi panggilan kepolisian.

"Makanya dilakukan penjemputan paksa," ucap dia.

Kini berkas menunggu tahap pelimpahan ke jaksa peneliti. Namun, sebelum masuk ke tahap tersebut, penyidik mengagendakan pertemuan antara tersangka dengan pelapor. Penyidik pun telah mengabulkan penangguhan penahanan IW.

"Jadi, kami mengupayakan agar kasus ini selesai melalui keadilan restoratif dengan memanggil kedua belah pihak untuk membuat kesepakatan damai dengan catatan pengembalian kerugian," ujarnya.

Baca Juga:Mengaku Sebagai Dukun Bisa Gandakan Uang, IS Ditangkap Polisi

Apabila pertemuan tersebut tidak membuahkan kesepakatan, Teddy memastikan proses hukum akan berlanjut ke tahap penelitian berkas oleh jaksa peneliti. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak