Dilaporkan ke ORI Dugaan Pungli, SMKN 2 Yogyakarta Berikan Penjelasan

Ia menyayangkan ada pihak yang menganggap bahwa hal itu sebagai kewajiban.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 14 September 2022 | 20:22 WIB
Dilaporkan ke ORI Dugaan Pungli, SMKN 2 Yogyakarta Berikan Penjelasan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Yogyakarta - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Kepala SMKN 2 Yogyakarta Dodot Yuliantoro memberikan penjelasan terkait dengan dugaan pungutan liar atau pungli kepada orang tua atau wali murid di sekolahnya. Menurutnya hal itu hanya kesalahan persepsi saja.

Ia menjelaskan SMKN 2 Yogyakarta sendiri pada tahun ajaran ini memiliki program kerja sekolah dalam bentuk Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS). Rencana itu didapatkan melalui persetujuan dari semua usulan warga sekolah, survei masyarakat dan orang tua wali.

"Jadi orang tua wali menyampaikan beberapa usulan kepada kami dan kami tindaklanjuti masuk ke program sekolah," kata Dodot kepada awak media, Rabu (14/9/2022).

Dalam pemaparannya, kata Dodot, memang pada kenyataannya SMKN 2 Yogyakarta saat ini belum memiliki kantin. Mengingat kantin lama yang tidak representatif dibongkar tapi belum dibangun kembali akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:Dugaan Pungutan Liar di SMKN 2 Yogyakarta, ORI DIY Bakal Tindaklanjuti

Kemudian berkaitan juga dengan tempat parkir yang terbatas. Bahkan sekolah sampai mengimbau anak-anak kelas 10 untuk tidak membawa motor ke sekolah.

Namun tak menutup kemungkinan tetap ada siswa kelas 10 yang membawa motor dengan berbagai alasan. Sehingga dua keterbatasan itu yang membuat sekolah memutuskan untuk menyampaikan hal tersebut ke komite.

Memang, diakui Dodot, ada dana BOS dan BOS Daerah untuk sarana dan prasarana. Namun tak dipungkiri dana itu tak cukup sebab juga diperuntukkan bagi pembelian berbagai sarana dan prasarana pendukung pembelajaran yang lain.

Kekurangan dana itu yang kemudian dibutuhkan peran serta masyarakat. Sehingga komite tadi mengundang orang tua siswa untuk berdiskusi terkait hal tersebut.

"Mereka (orang tua siswa) yang menyampaikan, dari data yang ada itu maka dibutuhkan dana sekian. Dana sekian itu disepakati oleh perwakilan orang tua dan komite. Disepakati saat pertemuan baru hari Kamis-Jumat tanggal 8 dan 9 (September) kemarin," terangnya.

Baca Juga:SMKN 2 Yogyakarta Dilaporkan atas Dugaan Pungli, Disdikpora Siapkan Regulasi

Di dalam pertemuan itu, lanjut Dodot, komite juga menyampaikan akan ada edaran pemberitahuan dan kesediaan. Jadi meskipun sudah dibanderol perkesepakatan dengan nominal sekian tapi edaran itu sedang disiapkan terkait kesediaan orang tua.

"Kesediaan orang tua itu ada beberapa pilihan. Dari A tadi bisa juga sama dengan A, di bawah A, bisa di atas A atau mungkin bahkan tidak memberikan sumbangan karena alasan yang lain," ucapnya.

Dodot memastikan bahwa hal itu bukan pungutan sebab ada kesediaan yang akan dibagikan kepada orang tua atau wali tadi. Walaupun memang saat ini masih berproses dan belum diedarkan.

"Baru proses disusun pemberitahuannya program sekolah tadi kemudian disiapkan edaran kesediaan menyumbang. Di sana ada pilihan tadi," imbuhnya.

Ia menyayangkan ada pihak yang menganggap bahwa hal itu sebagai kewajiban.

"Nah itu yang kami sayangkan. Sekali lagi baru disusun surat edaran dan kesediaan ini, surat kesediaan menyumbang," ujarnya.

Disebutkan Dodot, saat ini surat edaran itu masih dalam proses penyusunan oleh sekretaris komite. Sebab diperlukan kehati-hatian kalimat mengingat hal ini sudah ramai diperbincangkan agar tak ada multitafsir dan sebagainya.

"Jadi tidak menyumbang pun tidak masalah. Ya bisa dibilang bahwa masih salah persepsi (soal dugaan pungutan)," pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota AMPPY Robani Iskandar menuturkan dugaan permintaan pungutan itu terjadi setelah ada laporan dari wali murid usai rapat komite. Pungutan itu diketahui senilai Rp5 juta untun pembangunan sarana dan prasarana sekolah.

Rinciannya untuk dana pendidikan sebesar Rp150 ribu dikali 12 bulan sehingga menjadi Rp 1,8 juta. Lalu ada uang sumbangan pribadi Rp450 ribu serta uang pembangunan sebesar Rp2,75 juta.

"Memang belum resmi keputusan itu, belum ada surat edaran tapi diputuskan akan terjadi pungutan sebesar awalnya Rp5.250 juta. Kemudian terjadi kesepakatan menjadi Rp5 juta," kata Robani ditemui di Kantor Perwakilan ORI DIY, Rabu (14/9/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini