Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro menuturkan, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi terhadap pelaku, sebelum melakukan aksinya, pelaku memang baru saja mengkonsumsi minuman keras. Pemuda ini mengkonsumsi minuman keras karena tengah bermasalah dengan istrinya.
"Istrinya itu sering meminta uang. Padahal uangnya tidak ada. Dan saat kejadian itu, pelaku baru saja mengambil upahnya bekerja sebagai tukang potong pohon di Wonosari. Tapi sebelum pulang ia minum minuman keras karena stres terus dimintai uang istrinya,"terang dia.
TE ternyata adalah residivis dalam kasus yang sama. TE pernah terlibat kejahatan jalanan ketika baru berumur sekira 16 tahun. Pelaku terancam mendapat hukuman 10 tahun penjara dikarenakan pelaku telah melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pasal 15 ayat 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:Beraksi Sendirian, Petugas Koperasi Ini Sikat Kambing di 18 Lokasi di Gunungkidul