DPUPRKP Gandeng Kejari Gunungkidul untuk Percepatan Proyek Strategis Daerah

Ia mengatakan rencana pengerjaan wajah kota akan dimulai pada 19 September 2022.

Galih Priatmojo
Jum'at, 16 September 2022 | 20:19 WIB
DPUPRKP Gandeng Kejari Gunungkidul untuk Percepatan Proyek Strategis Daerah
Pihak rekanan melakukan pengerjaan proyek infrastruktur jalan di Gunungkidul. (ANTARA/HO-Instagram dpuprkp_gunungkidul)

SuaraJogja.id - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggandeng Kejaksaan Negeri Gunungkidul untuk percepatan pembangunan proyek strategis daerah yakni penataan wajah kota tahap pertama dan pembangunan gedung DPRD.

Kepala DPUPRKP Gunungkidul Irawan Jatmiko di Gunungkidul, Jumat, mengatakan pendampingan dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan potensi masalah hukum yang timbul, baik yang berdampak langsung atau tidak langsung.

“Intinya agar seluruh pekerjaan bisa dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi, sesuai dengan kontrak dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Irawan Jatmiko.

Ia mengatakan rencana pengerjaan wajah kota akan dimulai pada 19 September 2022. Tahap pertama akan dikucurkan anggaran sesuai nilai kontrak sebesar Rp7,68 miliar.

Baca Juga:Beraksi Sendirian, Petugas Koperasi Ini Sikat Kambing di 18 Lokasi di Gunungkidul

Selain pembangunan wajah kota pembangunan Gedung DPRD Gunungkidul juga akan mulai dikerjakan. Gedung wakil rakyat ini ditargetkan kontrak pada 23 September 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp33,29 miliar.

“Semoga semua pengerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati sehingga tidak molor,” kata Irawan.

Khusus untuk penataan wajah kota tahap pertama ini beberapa hal telah diinventarisasi dukungan pekerjaan antara lain, tiang dan kabel PLN tidak ada yang terkena pekerjaan wajah kota. Jaringan Telekomunikasi (Kabel FO) akan ditata dan dirapikan jika memungkinkan akan dibuat ducting untuk penempatan kabel-kabel.

Untuk jaringan PDAM akan ditata ulang dan ditempatkan di depan pedestrian. Penghapusan aset pohon dikoordinir oleh Bidang Aset BKAD dan diusulkan oleh OPD Pemegang Kartu Inventaris Barang. Aset bongkaran berupa kanstin, paving dan tegel difabel akan ditempatkan di UPT Alat Berat DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul.

“Selain itu untuk Aset PJU dan rambu-rambu akan digeser ke belakang jalur pedestrian agar tidak mengganggu pedestrian. Patung Kendang akan diganti Tobong, dan patung lama akan dipindahkan di Pasar Sumber Rejeki Playen yang berada di Jalan Manthous,” katanya. [ANTARA]

Baca Juga:Tarif Bus Disesuaikan Kenaikan Harga BBM, Organda Gunungkidul Diminta Tingkatkan Pelayanan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak