DPUPRKP Gandeng Kejari Gunungkidul untuk Percepatan Proyek Strategis Daerah

Ia mengatakan rencana pengerjaan wajah kota akan dimulai pada 19 September 2022.

Galih Priatmojo
Jum'at, 16 September 2022 | 20:19 WIB
DPUPRKP Gandeng Kejari Gunungkidul untuk Percepatan Proyek Strategis Daerah
Pihak rekanan melakukan pengerjaan proyek infrastruktur jalan di Gunungkidul. (ANTARA/HO-Instagram dpuprkp_gunungkidul)

SuaraJogja.id - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggandeng Kejaksaan Negeri Gunungkidul untuk percepatan pembangunan proyek strategis daerah yakni penataan wajah kota tahap pertama dan pembangunan gedung DPRD.

Kepala DPUPRKP Gunungkidul Irawan Jatmiko di Gunungkidul, Jumat, mengatakan pendampingan dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan potensi masalah hukum yang timbul, baik yang berdampak langsung atau tidak langsung.

“Intinya agar seluruh pekerjaan bisa dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi, sesuai dengan kontrak dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Irawan Jatmiko.

Ia mengatakan rencana pengerjaan wajah kota akan dimulai pada 19 September 2022. Tahap pertama akan dikucurkan anggaran sesuai nilai kontrak sebesar Rp7,68 miliar.

Baca Juga:Beraksi Sendirian, Petugas Koperasi Ini Sikat Kambing di 18 Lokasi di Gunungkidul

Selain pembangunan wajah kota pembangunan Gedung DPRD Gunungkidul juga akan mulai dikerjakan. Gedung wakil rakyat ini ditargetkan kontrak pada 23 September 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp33,29 miliar.

“Semoga semua pengerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati sehingga tidak molor,” kata Irawan.

Khusus untuk penataan wajah kota tahap pertama ini beberapa hal telah diinventarisasi dukungan pekerjaan antara lain, tiang dan kabel PLN tidak ada yang terkena pekerjaan wajah kota. Jaringan Telekomunikasi (Kabel FO) akan ditata dan dirapikan jika memungkinkan akan dibuat ducting untuk penempatan kabel-kabel.

Untuk jaringan PDAM akan ditata ulang dan ditempatkan di depan pedestrian. Penghapusan aset pohon dikoordinir oleh Bidang Aset BKAD dan diusulkan oleh OPD Pemegang Kartu Inventaris Barang. Aset bongkaran berupa kanstin, paving dan tegel difabel akan ditempatkan di UPT Alat Berat DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul.

“Selain itu untuk Aset PJU dan rambu-rambu akan digeser ke belakang jalur pedestrian agar tidak mengganggu pedestrian. Patung Kendang akan diganti Tobong, dan patung lama akan dipindahkan di Pasar Sumber Rejeki Playen yang berada di Jalan Manthous,” katanya. [ANTARA]

Baca Juga:Tarif Bus Disesuaikan Kenaikan Harga BBM, Organda Gunungkidul Diminta Tingkatkan Pelayanan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini