Pendaftaran Panwascam Dibuka, Bawaslu Kota Jogja: Ada Tambahan Kewenangan

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Yogyakarta Muhammad Muslimin menuturkan bahwa nantinya dibutuhkan tiga personel pada 14 kecamatan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 19 September 2022 | 21:10 WIB
Pendaftaran Panwascam Dibuka, Bawaslu Kota Jogja: Ada Tambahan Kewenangan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto memberi keterangan di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (19/9/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Yogyakarta, Tri Agus Inharto menuturkan ada pengembangan ketugasan untuk panitia pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) periode kali ini. Penambahan yang utama adalah kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu.

"Tugas panwaslu tingkat kemantren (kecamatan) ini adalah kepanjangan Bawaslu tingkat Kota Yogyakarta. Panwaslu kemantren juga bisa melakukan penanganan permasalahan yang berkaitan dengan administratif," ujar Agus kepada awak media, Senin (19/9/2022).

Disampaikan Agus, penambahan kewenangan itu menjadi pembeda antara tugas Panwascam pada 2019 lalu dengan 2024 mendatang yang tahapannya sudah dimulai tahun 2022 ini.

Walaupun memang pada prinsipnya pelaksanaan tugas Panwascam tetaplah sama denhan ketugasan bawaslu yaitu pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum. Hanya di bagi kewilayahannya, ada tingkat provinsi, tingkat kabupaten kota, tingkat Kemantren atau kecamatan.

Baca Juga:Buka Pendaftaran Panwascam, Bawaslu Kota Jogja Beberkan Besaran Honornya

Pengawasan itu dilakukan sampai nanti menjelang pemungutan suara. Dilakukan dengan menjadi pengawas tempat pemungutan suara pada pelaksanaannya.

"Memang yang paling terlihat adalah bagaimana rekan-rekan panwaslu kemantren ini bisa melakukan penyelesaian sengketa antar peserta dengan cepat," terangnya.

Penyelesaian sengketa itu juga bisa dilakukan di tempat perselisihan itu terjadi maupun di tempat yang netral, seperti kantor negara, kepolisian atau kelurahan desa. Dengan batasan waktu maksimal selama 3 hari.

"Artinya ada sebuah penambahan kewenangan. Tidak hanya mengawasi, memproses perkara administratif, tapi panwascam itu bisa proses penyelesaian cepat," ungkapnya.

Ia memberi contoh sengketa atau persoalan yang kerap terjadi saat pemilu di Kota Jogja. Misalnya adalah perebutan titik untuk menaruh alat peraga kampanye di Kota Jogja.

Baca Juga:Dibuka Pendaftaran Calon Panwascam Surabaya, Kalau Minat Ini Syaratnya

"Catatan Bawaslu Kota Yogyakarta ada beberapa titik yang sering menjadi perebutan dan hampir menjadi alasan bertikai. Tugas penyelesaian sengketa itu tadi sangat dimungkinkan bagaimana panwascam bisa melakukan mediasi. Tentu bisa memint saksi-saksi, tokoh masyarakat atau forkompinda tingkat kecamatan juga bisa untuk dilibatkan," paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak