SuaraJogja.id - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut sepintas ada unsur masyir atau perjudian dalam permainan capit boneka atau claw machine. Kendati begitu kajian masih akan dilakukan untuk memastikan hal tersebut.
"Meski saya belum jelas sekali dengan permainan itu, sepintas saya melihat ada gambling (spekulasi) di situ," kata Ketua Tanfidziyah PWNU DIY Ahmad Zuhdi Muhdlor saat dikonfirmasi awak media, Kamis (22/9/2022).
Ahmad menuturkan selain ada unsur perjudian dalam manian yang banyak digemari anak-anak hingga orang dewasa tersebut. Terdapat pula unsur eksploitasi dalam permainan yang bertujuan untuk mendapatkan boneka itu.
"Demikian juga ada eksploitasi karena tanpa bersusah payah salah satu pihak akan mengeruk uang lawan mainnya," ujarnya.
Baca Juga:Aksi Anak Lelaki Miringkan Mesin Capit Boneka Berakhir Musibah, Warganet: Frustasi
Lebih lanjut, Ahmad sendiri masih belum bisa memastikan ada tidaknya unsur perjudian dalam permainan itu. Ia menilai masih diperlukan kajian mendalam terkait hal tersebut.
Pihaknya masih akan mencoba menggali informasi lebih jauh terkait kemungkinan itu. Namun, kata Ahmad jika memang unsur itu terbukti ada maka permainan itu tak boleh atau haram untuk dimainkan.
"Ya tentu sangat perlu ada kajian lebih lanjut. Kami akan coba kumpulkan informasi lebih lanjut," ucapnya.
Dalam kesempatan ini, PWNU DIY mengimbau masyarakat untuk menjauhi berbagai bentuk permainan yang mengandung unsur perjudian maupun eksploitasi tersebut.
"Sebagai imbauan agar hindari permainan-permainan yang mengandung gambling dan eksploitasi tadi. Apalagi ditambah unsur tadlis atau penipuan," tandasnya.
Baca Juga:Kakek Nenek Ini Sabar Tunggu Cucu Main Capit Boneka, Warganet Ramai Bernostalgia
Sebelumnya diberitakan, permainan capit boneka atau claw machine dinyatakan haram oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo.
Alasan keputusan ini adalah karena PCNU Purworejo mendalami adanya unsur judi di dalamnya. Capit boneka memang jadi salah satu pembahasan para pengurus PCNU Purworejo karena kian menjamur di wilayah terkait.
Salah satu anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan menyebut, permainan itu sangat disukai kalangan anak-anak. Karena, selain murah, permainan ini cukup membuat ketagihan akibat tantangan sekaligus hadiah boneka.
"Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa was-was," ujar KH Romli, dalam keterangan resminya di laman Nahdlatul Ulama Jawa Tengah.
Dalam bahtsu masail terkait, LBMNU Purworejo itu diawali dengan pembahasan masalah hingga akhirnya memutuskan hukum memainkan serta menyediakan permainan capit boneka.
"Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram," kata dia.
Hal ini lantaran di dalam permainan itu, ada penyeerahan harta yang menjadi syarat atau pembanding dari manfaat yang diterima pengguna. Namun, di dalamnya, ada spekulasi yang menyebabkan potensi judi.