"Sebelumnya tersangka beraksi di Semarang dan Purworejo, diduga dengan modus operandi yang sama," imbuh Dwi.
Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian total Rp105 juta. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keempatnya disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 e KUH Pidana, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kami lakukan penahanan kepada tersangka, sejak 22 September 2022," sebutnya.
Kala ditanyai, tersangka AP mengaku ide menipu datang dari keempatnya, bersama-sama.
Baca Juga:Kaisar Sambo Minggir, Ini Tujuh Jenderal Bintang Tiga yang Mau Lewat
"Kalau untuk [modus] memberi bantuan itu spontan ngomongnya. Tidak ada nominal yang dijanjikan, cuman ngomong doang (mengatakan ingin memberi bantuan)," ucapnya, di Mapolsek.
AP mengaku mereka baru beraksi menipu sebanyak satu kali, namun sebelum ke Kabupaten Sleman, mereka mencoba peruntungan berburu korban di wilayah Jawa Tengah.
"Di Semarang, Purworejo gak tembus (tidak berhasil). Di sini [Minggir] tembus (berhasil)," ungkapnya.
Alasan AP menjadi otak untuk melakukan perbuatan ini, karena tuntutan ekonomi dan kebutuhan membiayai hiburan.
"Untuk hiburan," jawabnya singkat.
Baca Juga:Bra Olahraga Nagita Slavina Seharga Rp1,6 Juta, Warganet Heboh: Yang BH 20 Ribuan Minggir!
Kontributor : Uli Febriarni