Kembangkan UMKM di Kulon Progo, Puluhan Pelaku Usaha Terima NIB

Selain itu NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 28 September 2022 | 07:44 WIB
Kembangkan UMKM di Kulon Progo, Puluhan Pelaku Usaha Terima NIB
Penyerahan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Kulon Progo, Selasa (27/9/2022). (SuaraJogja.id/HOPemkab Kulon Progo)

SuaraJogja.id - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulon Progo menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Bumi Binangun. Hal itu sebagai bentuk pengakuan sekaligus menjamin legalitas pelaku usaha yang ada di masyarakat.

Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas Kementerian Investasi/BKPM, Aries Indanarto menuturkan bahwa fungsi utama NIB adalah untuk memberikan legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha yang resmi. Baik bagi pelaku UMKM baik perorangan maupun non perseorangan.

Nantinya, kata Aries, NIB ini dapat memberikan sederet kemudahan dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.

"NIB bagi pelaku usaha mikro dan kecil perseorangan ini, dimaksudkan untuk memberikan legacy kepada pelaku usaha tersebut. Hal itu dalam rangka memberikan akses kemudahan seperti kemudahan mendapat kredit dari perbankan," kata Aries, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:Pengusaha Startup Percayakan JKN sebagai Jaminan Kesehatan Para Karyawannya

Saat ini, disampaikan Aries, pihaknya terus mendorong seluruh pelaku usaha untuk mendapatkan NIB. Target nasional sendiri adalah 100 ribu NIB perhari dapat diserahkan ke masyarakat.

Untuk itu, peran aktif Pemda melalui OPD terkait diharapkannya mampu menggerakkan para pelaku usaha di wilayahnya untuk mendaftarkan NIB. Ia mengungkapkan dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

Selain itu NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

"Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," ucapnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) R. Heriyanto, menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan meningkatkan kegiatan usaha. Serta meningkatkan pemahaman pelaku usaha dalam melakukan usahanya serta meningkatkan minat investor untuk melakukan investasi di daerah.

"Peserta pada kegiatan ini 100 pelaku UMKM di Kulon Progo dan dari tadi pagi dalam tempo 1,5 jam sudah terbuat 43 izin usaha. Ini sudah ke 12 kalinya dari rencana 14 kegiatan roadshow," ucap Heriyanto.

Baca Juga:Dinkes Kulon Progo Diminta Permudah Masyarakat Akses JKN Penerima PBI

Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo, Tri Saktiyana mengapresiasi para pelaku UMKM di Kulon Progo yang telah pro aktif mendaftarkan NIB. Pihaknya berharap NIB mampu memberikan kemudahan berusaha serta utamanya untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha yang dijalankan.

"NIB atau pengakuan usaha ini bisa dimaknai sebagai dua hal, yaitu sebagai aset dan sebagai akses. Dengan NIB nilai aset akan meningkat, kemudian melalui NIB keleluasan akses juga akan meningkat tambah jauh tambah lebar tambah luas," kata Tri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak