Masih Marak Temuan Praktik Jual-Beli Seragam dan Nebeng KK, Ombudsman RI DIY Sarankan Hal Ini

Ombudsman RI DIY beberapa kali menerima aduan terkait praktik jual beli seragam sekolah

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 28 September 2022 | 16:26 WIB
Masih Marak Temuan Praktik Jual-Beli Seragam dan Nebeng KK, Ombudsman RI DIY Sarankan Hal Ini
Ketua ORI DIY Budhi Masturi - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menuturkan bahwa pihak yang terbukti melakukan praktik tersebut dapat dikenakan hukuman pidana terkait korupsi atau Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menang belum sampai merugikan negara sehingga luput dari Pasal 2 ayat dan Pasal 3 UU Tipikor. Tapi yang bisa digunakan itu pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor," kata Zaenur, dikonfirmasi awak media (27/9/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak