Persoalkan Tiga Pasal UU Nomor 7/2017 Tentang Pemilu, Gugatan Partai Buruh Ditolak MK

MK menilain, dalil pemohon itu pun disebut tidak beralasan menurut hukum.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 29 September 2022 | 17:45 WIB
Persoalkan Tiga Pasal UU Nomor 7/2017 Tentang Pemilu, Gugatan Partai Buruh Ditolak MK
Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan sejumlah serikat buruh menuntut DPR RI membentuk panitia khusus (Pansus) terkait kenaikan harga BBM. (Suara.com/Rakha)

SuaraJogja.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Partai Buruh berkaitan dengan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu, syarat anggota parpol, dan pembuatan aturan pemilu.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 78/PUU-XX/2022, Kamis (29/9/2022).

Pengujian UU Pemilu tersebut diajukan oleh Partai Buruh yang diwakili Ketua Umum Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ferri Nuzarli sebagai pemohon.

Dalam pokok permohonan, pemohon mendalilkan Pasal 173 UU Pemilu yang telah dimaknai oleh Putusan MK Nomor 55/PPU-XVIII/2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Adapun pasal tersebut mengatur tentang ketentuan verifikasi partai politik calon peserta pemilu.

Baca Juga:Partai Buruh Sumut Tuntut Tanah untuk Kesejahteraan Rakyat dan Tolak Kenaikan BBM Besok

Oleh karena itu, pemohon memohon kepada MK agar menyatakan ketentuan Pasal 173 UU Pemilu, yaitu kata "verifikasi" bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai sebagai "verifikasi secara administrasi".

Selanjutnya, pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 177 huruf f UU Pemilu yang mengatur syarat minimal anggota partai politik, yaitu paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk di suatu kabupaten/kota bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Pemohon menilai frasa "penduduk pada setiap kabupaten/kota" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak dimaknai "penduduk yang beralamat di satu kabupaten/kota sesuai dengan KTP atau KK atau penduduk yang berdomisili di satu kabupaten/kota sesuai dengan surat keterangan kependudukan dari instansi yang berwenang di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil".

Ketentuan itu, menurut pemohon, sesuai dengan definisi penduduk dalam Pasal 26 ayat (2) UUD NRI 1945.

Lalu, pemohon juga memohon MK agar menyatakan ketentuan Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), dan Pasal 161 ayat (2) UU Pemilu yang mengatur tentang kewajiban bagi KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat setiap peraturan bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Baca Juga:Diterima Kepala Setpres di Istana, Ini Tiga Tuntutan Presiden Partai Buruh dan Serikat Petani Indonesia

Hal tersebut karena Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan lembaga independen sebagaimana ditetapkan oleh Pasal 22E ayat (5) UUD RI 1945.

Berita Terkait

Denny Indrayana akhirnya muncul ke permukaan publik usai bikin gaduh terkait isu keputusan MK tentang Pemilu 2024 yang ia klaim kembali ke proporsional tertutup.

news | 20:40 WIB

Perpanjangan masa jabatan para pimpinan KPK menuai banyak kontroversi.

news | 19:21 WIB

Dilansir dari Youtube Hai Infotainment, bahwa Putri Anne pindah ke agama lama karena gugatan cerai dari Arya Saloka yang menjadi penyebabnya. Setelah ditelusuri, tak ada pernyataan seperti itu, artinya informasi tersebut hoaks.

bandungbarat | 14:00 WIB

Denny Indrayana berpendapat bahwa salah satu kekacauan yang akan terjadi jika sistem pemilu tertutup diterapkan adalah akan terjadi adanya jual beli nomor urut. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

cianjur | 12:30 WIB

"Gugatan Nurul Ghufron mengandungconflict of interest(konflik kepentingan) karena pemohon mengajukan berkaitan dengan kepentingan pribadi versus ketentuan aturan hukum KPK."

news | 10:27 WIB

News

Terkini

Breakfast gathering ini digelar untuk mempererat hubungan baik Swiss-Belboutique Yogyakarta DPD ASITA DIY.

Lifestyle | 10:29 WIB

Kelurga sehat bebas asap rokok itu merupakan suatu terobosan inovasi untuk menggiatkan masyarakat Sleman untuk menjauhi rokok

News | 12:51 WIB

Terbaru ada peristiwa penganiayaan yang melibatkan geng pelajar di Kota Yogyakarta.

News | 12:47 WIB

Kemacetan sering terjadi karena banyak kendaraan, terutama dari luar kota yang parkir sembarangan meski ada larangan garis berbiku.

News | 15:47 WIB

Ada banyak promo sepanjang Juni 2023 ini di Hotel Grand Rohan Jogja.

Lifestyle | 15:18 WIB

Mereka pun lantas langsung menuju ke tempat tawuran yang sudah disepakati tadi di Jalan Wates.

News | 15:08 WIB

sebagian pelaku penganiayaan di Umbulharjo masih anak-anak

News | 13:43 WIB

peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat 12 Mei lalu.

News | 13:39 WIB

Salma Salsabil Alliyah, mahasiswi ISI Yogyakarta baru saja dinobatkan sebagai juara 1 Indonesian Idol 2023.

News | 10:27 WIB

Ini adalah sebuah capaian yang membanggakan dan menjadi bentuk pengakuan atas komitmen UGM dalam mendukung implementasi kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka

News | 08:51 WIB

Kegiatan ini diyakini dapat memberi kesempatan bagi para pegolf junior untuk bersinar.

News | 22:45 WIB

Ke depan, kata Kusnaryanto, pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikologis kepada pelaku.

News | 21:15 WIB

Polisi pun turut membenarkan bahwa pelaku juga sudah sempat mengunggah peristiwa itu ke sosial media dan viral.

News | 19:45 WIB

Mengenai luka sayatan cutter yang diterima, hal itu dilakukan oleh pelaku sendiri.

News | 19:15 WIB

Berawal dari korban N itu kemudian berlanjut ke korban-korban lainnya hingga berjumlah 17 orang.

News | 19:05 WIB
Tampilkan lebih banyak