Sebanyak 1.239 Bidang Tanah untuk Tol Jogja-Bawen Kelar Dibebaskan

Mustanir menyebutkan, sebetulnya secara keseluruhan proyek tol Jogja-Bawen di Seksi I membutuhkan lahan sebanyak 1.304 bidang.

Galih Priatmojo
Kamis, 29 September 2022 | 18:28 WIB
Sebanyak 1.239 Bidang Tanah untuk Tol Jogja-Bawen Kelar Dibebaskan
Pekerja sedang mengerjakan konstruksi area tol yang nantinya akan menjadi akses bagi warga setempat, bila tol beroperasi, gambar diambil di kawasan Kalurahan Banyurejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, Senin (19/9/2022). - (Kontributor SuaraJogja.id/Uli Febriarni)

SuaraJogja.id - Sebanyak 1.239 bidang tanah untuk kebutuhan pembangunan jalan tol Jogja-Bawen di seksi I, sudah selesai proses pembebasan lahannya. 

Hal itu dikemukakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Tol Jogja-Bawen Mustanir, saat dimintai keterangan, pada Kamis (29/9/2022).

Mustanir menyebutkan, sebetulnya secara keseluruhan proyek tol Jogja-Bawen di Seksi I membutuhkan lahan sebanyak 1.304 bidang. Dalam hitungan Hektare (Ha), dari total 50,75 Ha lahan yang diperlukan, sudah terbebaskan sebanyak 44,25 Ha. Sementara itu dalam hitungan persentase, angka tersebut telah menyentuh 95,02%.

"Yang belum selesai kebanyakan tanah karakteristik khusus, itu perkembangannya belum ada, tanah desa kan terkait izin Gubernur. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman masih perbaikan data dan sampai sekarang belum disampaikan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY. Selain itu [yang belum selesai proses] tanah wakaf terkait persiapan tanah pengganti," ungkapnya, Kamis sore. 

Baca Juga:Terbangkan UMKM ke Pasar Global, Pemkab Sleman Gandeng Bea Cukai Yogyakarta Kenalkan Prosedur Ekspor ke 20 Eksportir

Ada sebanyak 37 bidang tanah desa dengan luasan 5,7 Ha masih dalam proses pembebasan, terangnya. Tanah-tanah inilah yang tadi disebut Mustanir masih diproses di tingkat Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, baik di Kabupaten Sleman maupun Daerah Istimewa Yogyakarta. Sedangkan untuk tanah wakaf, diketahui ada empat bidang tanah wakaf terdampak tol Jogja-Bawen seksi I. Tanah-tanah itu berada di Kapanewon Mlati dan Seyegan. Mekanisme ganti kerugian tanah wakaf dilakukan dengan sistem ruislag.

Mustanir menyebut, tak ada kendala berarti untuk proses pembebasan lahan, kecuali yang memang terkait tanah desa. Karena tanah desa masuk dalam karakter khusus, yang penggunaannya membutuhkan izin dari kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Sedangkan tanah wakaf memerlukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama.

"Terkait tanah yang di atasnya terdapat cagar budaya (rumah limasan Mijosastran) juga terus berproses. Kemarin Badan Pertanahan Nasional masih butuh surat pendukung," terangnya.

Ia menyatakan, sejauh ini konstruksi telah berjalan di beberapa titik pembangunan tol Jogja-Bawen. Pengecualian di tanah yang berkarakter khusus, tahap konstruksi tak bisa dilakukan. Untuk tanah desa, diperkirakan pihaknya akan menerapkan konsep pengajuan palelah atau izin sementara dari kasultanan.

"Bisa jadi seperti itu [menggunakan palelah] konsepnya. Kalau belum ada kepastian kapan akan diselesaikan sedangkan administrasi kami sudah selesai, apakah bisa pakai palelah atau izin sementara untuk konstruksi terlebih dahulu? Ini kasultanan tentunya yang memberikan keputusannya," jelasnya.

Baca Juga:Warga Sleman Temukan Motor Dibuang di Semak-semak, Polisi Sebut Diduga Digunakan untuk Selingkuh

"Kalau misalnya sambil proses berjalan pengadaan tanah, kasultanan mengizinkan lakukan konstruksi, ya mungkin bisa dikonstruksi. Tapi kan biasanya harus ada izin dari kasultanan kan. [Menunggu dawuh dari Sultan?] ya, di sini [Jogja] kan biasanya begitu," lanjut Mustanir.

Ia menilai, progres pembebasan lahan untuk tol Jogja-Bawen seksi I berjalan lancar dan mendapat dukungan serta antusiasme dari masyarakat dan sejumlah pihak terkait di Kabupaten Sleman.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana DIY Krido Suprayitno menyatakan, untuk pembebasan tanah kas desa terdampak yang masuk dalam karakter khusus masih dalam tahap pengurusan izin di kasultanan. Ia berharap pada Oktober sudah turun izin sementara penggunaan lahan tersebut, sembari memproses izin definitif. 

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini