Resmi Tahan Putri Candrawathi di Bareskrim Polri, Kapolri: Hak Mengasuh Anak Dipastikan Terpenuhi

Rencananya Polri melaksanakan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan pada pekan depan.

Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 30 September 2022 | 17:54 WIB
Resmi Tahan Putri Candrawathi di Bareskrim Polri, Kapolri: Hak Mengasuh Anak Dipastikan Terpenuhi
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah) berjalan usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc].

Tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis dan Febri Diansyah mengatakan secara fisik kondisi kliennya dalam keadaan baik, namun untuk psikologis masih membutuhkan pendampingan mengingat kompleksitas situasi yang dialami setelah insiden terjadi.

"Dari hasil pemeriksaan psikiater Mabes Polri, dokter menyampaikan ada trauma akibat kejadian yang dialami sebelumnya. Ada resep obat yang diberikan dokter dari Satuan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, Klinik Pratama," kata Arman.

Terkait penahanan, Arman menjelaskan alasannya untuk mendukung proses persidangan.

Arman menyatakan pihaknya menghargai keputusan penegak hukum menahan kliennya.

Baca Juga:Kesehatan Membaik, Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Mabes Polri

"Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum," ujar Arman. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak