Hajar Anak di Perempatan Kawasan Wonosari, Sebanyak 4 Orang Diamankan 2 Diantaranya Masih Pelajar

Lokasi penganiayaan ada di jalan Wonosari- Karangmojo tepatnya sebelah timur perempatan Traffic Light Selang

Galih Priatmojo
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 13:25 WIB
Hajar Anak di Perempatan Kawasan Wonosari, Sebanyak 4 Orang Diamankan 2 Diantaranya Masih Pelajar
Dua dari empat pelaku penganiayaan seorang anak di kawasan Wonosari saat dihadirkan di Polres Gunungkidul, Jumat (7/10/2022). [Kontributor / Julianto]

Berdasarkan informasi yang didapat ternyata salah satu pelaku bernama SA warga Madusari Kapanewon Wonosari bekerja di warung kopi yang berada di dalam Pom Bensin Berbah, Kapanewon Berbah, Sleman. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata SA saat itu sedang bekerja di warung kopi tersebut. 

Sekira pukul 21.00 Wib Unit Resmob Res Gunungkidul bersama Unit Reskrim Sek Wonosari mengamankan SA. Setelah itu polisi langsung melakukan interogasi terhadap SA. Dalam pemeriksaan tersebut SA melakukan tindak pidana pengeroyokan di Wilayah Selang, Wonosari, Gunungkidul bersama teman-temannya. 

Selanjutnya Unit Resmob Res Gunungkidul dan Unit Reskrim Sek Wonosari melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku yang lain. Pada hari Jumat, 23 September 2022 Unit Reskrim Polsek Wonosari berhasil mengamankan pelaku lain atas nama GA (21) di rumahnya Wonosari, Wonosari.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Wonosari. Dan ditangkaplah dua pelaku lain,"kata dia.

Baca Juga:Wacana Pemkab Gunungkidul Naikkan Retribusi ke Pantai, PHRI Beri Tanggapan Begini

Dua pelaku yang diamankan adalah TA (17) pelajar asal Karangtengah dan EA (18) Pelajar asal Semanu Semanu Gunungkidul. Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX Warna Putih List Hijau AB-5970-MM, 1 unit  Honda Scoopy Warna Merah AB-3850-DM,  1 unit Honda Scoopy warna merah AB-2340-BO, 1 unit Honda Vario FI warna Hitam AB-6191-YM, 1 unit Yamaha WR Warna Hitam list Merah Biru  AB-5887-RO (milik korban) dan 1 buah Gesper (ikat pinggang) serta 1 buah Keling.

Para pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak